Pemerintahan

Bupati Indramayu, Kepala Daerah ke-48 yang Ditangkap KPK RI

Rabu, 16 Oktober 2019 - 08:18 | 49.26k
KPK RI. (foto: Edi Junaidi ds/TIMES Indonesia)
KPK RI. (foto: Edi Junaidi ds/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Indramayu Supendi (SP) sebagai tersangka terkait dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara Negara terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Menurut Wakil Ketua Pimpinan KPK Basaria Panjaitan, Supendi merupakan kepala daerah yang ke - 48 yang pernah di tangkap KPK dalam kasus yang berbeda-beda.

Yang tidak kalah mengejutkan juga, kasus OTT di Indramayu ini juga merupakan kota yang waktunya tidak terlalu lama pasca OTT daerah sebelumnya, yaitu Kabupaten Lampung.

"KPK cukup prihatin harus menyampaikan informasi kegiatan tangkap tangan yang kembali menjerat kepala daerah yang jaraknya hanya sekitar 1 minggu dari kepala daerah yang terakhir ditangkap. Bupati Indramayu menjadi kepala daerah ke-48 yang ditangkap tangan oleh KPK," kata Basaria Panjaitan kepada Wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Kata Basaria, Supendi merupakan Bupati Kabupaten Indramayu yang baru beberapa bulan dilantik untuk menggantikan Bupati Kabupaten Indramayu periode 2016-2021 sebelumnya yang mengundurkan diri.

SP diduga sering meminta sejumlah uang kepada CAS, kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada dinas PUPR Kabupaten Indramayu. SU diduga mulai meminta sejumlah uang kepada CS sejak bulan Mei 2019 sejumlah Rp100juta rupiah. 

Atas perbuatannya tersebut Bupati Indramayu Supendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES