Pemerintahan

Wujudkan Pemerintahan Bersih, Pemkot Madiun Terapkan SPBE

Selasa, 15 Oktober 2019 - 18:49 | 38.19k
Wali Kota Madiun H. Maidi saat sosialisasi Perpres No.95/2018 di Ruang 13 Balai Kota Madiun. (Foto: Ito Wahyu U/TIMES Indonesia)
Wali Kota Madiun H. Maidi saat sosialisasi Perpres No.95/2018 di Ruang 13 Balai Kota Madiun. (Foto: Ito Wahyu U/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MADIUNPemkot Madiun bakal segera  menerapkan layanan birokrasi berbasis digitalisasi. Hal itu mendasar pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 95/2018, tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Tujuannya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

"Bagi OPD yang tidak bisa menjalankan perpres tersebut konsekuensinya akan saya ganti. Karena OPD wajib hukumnya harus tahu ini," tegas Wali Kota Madiun H. Maidi saat sosialisasi Perpres No 95/2018 di Ruang 13 Balai Kota Madiun, Selasa (15/10/2019). 

Menurut Maidi, SPBE merupakan kebijakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Karena itu OPD harus menerapkan SPBE sebab mereka yang menjalankan RPJMD 2019-2024 sesuai tugas pokok dan fungsinya.

"Program pasti mengurangi penyimpangan wong dicek semuanya juga tahu. Lelang juga ada di situ bisa dilihat," ujar wali kota.

Penerapan SPBE merupakan implementasi panca karya poin kelima yakni keterbukaan. Dengan begitu, masyarakat bisa berpartisipasi dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Masyarakat pun bisa langsung memantau pelayanan publik yang ada di setiap birokrasi pemerintahan di Kota Madiun.

Maidi mengaku tidak ingin, tabel indeks pembangunan di Kota Madiun menurun. Karena itu bagi OPD yang belum bisa menerapkan SPBE harus mau bertanya kepada sumber yang berkompeten salah satunya Dinas Kominfo. Bila perlu, mereka akan diajak ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).

"Kalau ada OPD yang belum tahu maka jangan diam, ya harus tanya. Bisa kepada Dinas Kominfo," ujarnya.

Seperti diketahui penerapan SPBE oleh Pemkot Madiun merupakan salah satu tindaklanjut pakta integritas yang ditandatangani seluruh kepala daerah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu sebagai wujud keterbukaan. Perpres itu juga bagian dari penerapan Revolusi Industri 4.0. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Madiun

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES