Pemerintahan

Pemkab Sleman Hapus Denda Pembayaran PBB P2

Selasa, 15 Oktober 2019 - 14:28 | 48.18k
Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan, Kusniati SE MM. (FOTO: Dok. Pribadi/TIMES Indonesia)
Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan, Kusniati SE MM. (FOTO: Dok. Pribadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Pemerintah Kabupaten Sleman (Pemkab Sleman) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi denda Pajak Bumi Bangunan (PBB). Penghapusan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Bupati Nomor: 64/Kep.KDH/A/2019 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas PBB P2 Terutang.

“Tujuan penghapusan denda pajak bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran PBB P2 dan optimalisasi pendapatan asli daerah,” kata Kepala BKAD Pemkab Sleman, Hardo Kiswoyo SE M.Si didampingi Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Pemkab Sleman, Kusniati SE MM kepada TIMES Indonesia, Selasa (15/10/2019).

pemkab-sleman.jpg

Kusniati menerangkan, penghapusan denda pembayaran PBB P2 berlaku untuk tunggakan mulai dari tahun 1994 sampai dengan tahun 2019. Untuk pembayaran PBB P2 dapat dilakukan di lima lembaga keuangan/perbankan dan koperasi.

“Wajib pajak dapat membayar melalui Bank BPD DIY, BNI, BRI, Bank Mandiri, BRI Syariah, dan PUSKUD Metaram,” terang Kusniati.

Kapan penghapusan denda efektif berlaku? Kusniati menjelaskan, penghapusan denda pembayaran pajak efektif mulai berlaku sejak 1 Oktober 2019 sampai dengan 30 Nopember 2019.

”Mohon para wajib pajak segera melakukan pembayaran PBB. Segera manfaatkan kesempatan ini dengan membayar semua tunggakan PBB tanpa sanksi administrasi atau denda,” pinta Kusniati, kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Pemkab Sleman. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES