Kopi TIMES

Positivisme, Teori Kritis, Buzzer dan Demo Mahasiswa

Selasa, 15 Oktober 2019 - 14:07 | 811.30k
Antono Wahyudi (Grafis: TIMES Indonesia)
Antono Wahyudi (Grafis: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019, masyarakat Indonesia belakangan ini dilanda persoalan-persoalan sosial politik yang tidak hanya menyakiti stabilitas jasmaniah, tetapi juga mulai mengacaukan persepsi di dunia maya. Dari kalangan akademisi dan politisi hingga pegiat media sosial mulai mencurahkan perhatiannya pada persoalan-persoalan yang terbilang kompleks ini.

Jika menyimak apa yang dikhawatirkan dan diperdebatkan para pakar tersebut, istilah “cebong” dan “kampret” memang secara berangsur-angsur mulai memudar. Akan tetapi, paradigma dikotomistik ini akan terus hidup bersemayam di dalam bawah sadar masyarakat. Dikotomi tersebut bukan saja terlahir di bumi Nusantara ini melalui gerakan sosial-politik, tetapi juga terimplosi dari pesatnya perkembangan dunia teknologi.

Tidak heran jika masih ada masyarakat yang terbelah secara antinomi biner: “menerima” atau “menolak”, “fakta” atau “hoaks”, serta “kawan” atau “lawan”. Seolah-olah, persoalan-persoalan sosial politik di Indonesia hanya sebatas hitam dan putih. Demonstrasi mahasiswa akhir-akhir ini seakan-akan diterima begitu saja sebagai simbol patriotisme-proletar. Sedangkan parlemen dengan sendirinya mendapatkan stigma tinta stempel “kadaluarsa” permanen yang pekat dan sulit dihapus akibat akumulasi umum kinerja mereka yang bertolak belakang dari idealisme.

Berdasarkan hal tersebut, jika memang pendekatan dialektika antinomi biner tersebut tidak dapat mengeluarkan masyarakat dari sekat-sekat kebencian dan permusuhan, lantas pendekatan seperti apa yang perlu dilakukan? Bagimana kita sebaiknya bersikap? Dengan kata lain, kendati kita tidak dapat keluar begitu saja dari subjektivitas kebenaran (memilih dan memihak pada yang benar dan menjustifikasi yang salah), perlu ada pendekatan lain yang dapat meneropong munculnya benih-benih perseteruan antara yang benar dan salah.

MENEROPONG DIMENSI REALITAS

Jika kita memberanikan diri sejenak untuk bersikap inklusif terhadap realitas kehidupan, maka kita akan menemukan dunia kehidupan (lebenswelt) yang terhampar begitu luas, multidimensi, bahkan kerap jatuh pada absurditas. “Lebenswelt” adalah istilah Edmund Husserl, seorang fenomenolog Jerman, yang menjelaskan bahwa manusia hidup di dalam realitas kehidupan sejauh dihayati tanpa mendapatkan sentuhan kedalaman reflektif (atau dalam keadaan pra-reflektif) seperti misalnya aktivitas bekerja, makan, olahraga, berlibur bersama keluarga, berbelanja ke pasar, bermain gawai, dst.

Realitas dunia kehidupan (lebenswelt) ini juga dapat disebut dengan “common sense”, yaitu suatu realitas yang telah disepakat bersama melalui proses kultural sekaligus rasional sebagaimana adanya. Meskipun demikian, realitas dunia kehidupan bukanlah satu-satuya realitas yang dihidupi. Ketika kita sedang menjalani kehidupan kemudian menemukan suatu fenomena atau kejadian yang “aneh”, “luar biasa”, atau persoalan-persoalan yang memicu munculnya suatu reflektivitas, maka realitas kedua dan ketiga yaitu realitas alam dan realitas sosial muncul dipermukaan kesadaran. 

Ketika kita menjalani kehidupan sehari-hari lalu menemukan suatu persoalan kesehatan, misalnya, maka wilayah reflektivitas itu bersentuhan dengan realitas alam. Lahirlah ilmu pengetahuan alam yang secara spesifik membahas dan menemukan obat-obatan. Sebaliknya, jika manusia menemukan suatu persoalan politik, misalnya, maka pendekatan penelitiannya memasuki wilayah realitas sosial. Sejauh ini, disinilah lahir ilmu pengetahuan alam dan ilmu pengetahuan sosial. Memasuki kedua wilayah tersebut dari realitas kehidupan memerlukan peralihan dari status pra-reflektif ke status reflektif.

Ilmu pengetahuan alam melahirkan ilmu-ilmu yang terorientasi pada objek-objek alam seperti Fisika, Biologi, Kimia, Farmasi dan sejenisnya. Ilmu Matematika dan Astronomi tentu masuk ke dalam kategorisasi ini. Sementara ilmu pengetahuan sosial meminati bidang-bidang studi seperti Politik, Agama, Budaya, dan Sosiologi yang terorientasi pada fenomena kompleks realitas kehidupan manusia. 

Persoalan berikutnya adalah apakah realitas alam dan realitas sosial ini secara tepat dapat didekati dengan metode yang sama? Apakah cara memahami realitas alam atau ilmu alam sama dengan cara memahami realitas sosial atau ilmu sosial? Adakah implikasi logis dari masing-masing pendekatan ilmu tersebut terhadap peradaban manusia?

DALAM GENGGAMAN POSITIVISME

Sejarah mencatat bahwa lahirnya pencerahan—proses peralihan dari mitos ke logos—membawa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi ke arah pertumbuhan peradaban manusia dari keterpusatannya pada hukum agama Abad Pertengahan. Hukum agama yang secara total diterapkan pada seluruh individu di belahan Barat, pada zaman itu, telah membelenggu mulai dari aspek jasmaniah hingga rohaniah untuk mengeskpresikan minat dan bakat mereka sebagai manusia seutuhnya.

Hingga saat ini perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah melahirkan mutu industri pada level 4.0. Globalisasi tentu berterima kasih sekaligus berhutang budi kepada Sang Pencerahan. Kesuksesan ini, tidak dapat dipungkiri, dapat tercapai berkat pendekatan yang lebih berorientasi pada ilmu pengetahuan alam ketimbang ilmu pengetahuan sosial. Dan, kesuksesan tersebut diyakini pula akan mencapai hal yang sama di dalam mendekati atau memahami realitas sosial.

Dominasi pendekatan ilmu alam ini yang diyakini mampu memberikan kesuksesan tentu memiliki alasannya. Positivisme adalah sebuah paradigma yang dijadikan sebagai penyingkap kebenaran oleh August Comte, seorang pemikir modern, di dalam memahami realitas kehidupan. Positivisme berhasil memisahkan antara objek dan subjek. Artinya, sikap berjarak dari subjektivitas (pengamat) terhadap objek (pengamatan) merupakan syarat pertama untuk mendapatkan objektivitas.

Konsekuensi logis yang hendak dicapai dari pemisahan tersebut adalah sikap netral baik dari pengamat maupun objek yang diamati terhadap perasaan-perasaan, pandangan personal, maupun pengaruh subjektivitas lainnya. Dengan kata lain, pengamat tidak dapat mencampuradukkan urusan nilai-nilai moral (etika, agama, politik, budaya, dst.) dengan objek yang diamati. 

Dengan demikian, pengetahuan yang diperoleh dari positivisme ini bersifat universal (ahistoris). Dia dapat dipergunakan oleh siapapun, dimanapun, dan kapanpun dengan menjamin tidak hanya dapat memperoleh hasil yang sukses tetapi juga dapat memanipulasi (memprediksi dan merubah) objek yang diamati.

Positivisme juga menjunjung tinggi metode deduktif-induktif sekaligus abduktif. Secara sederhana, paradigma positivisme mengedepankan sudut pandang deduktif-nomologis atau hukum sebab-akibat yang tak lain adalah merupakan hukum alam. Jika A, maka B. Jika air dipanaskan hingga 100°C, maka air itu akan mendidih. Hukum seperti demikian diberlakukan untuk seluruh realitas kehidupan termasuk dimensi kemanusiaan. 

Sampai di sini tentu kita akan berpikir bahwa pendekatan positivistik seperti demikian di dalam memahami realitas kehidupan manusia terbilang tanpa masalah. Memang tidak dapat dipungkiri bahwasanya bukti-bukti yang konkrit telah jelas terpampang di depan mata dan bahkan sampai hari ini kita masih menikmati hasil-hasil kesuksesannya. 

Misalnya, teknologi informasi memudahkan kita di dalam mendapatkan berbagai macam informasi dari fasilitas hingga pengetahuan. Penemuan obat-obatan dapat mencegah penyakit yang dahulu terbilang mematikan. Produk-produk seperti ini adalah beberapa dari banyak bukti konkrit penerapan paradigma positivisme yang terbilang mencapai kesuksesan dan sampai hari ini berhasil menggenggam peradaban manusia.   

KRITIK TERHADAP POSITIVISME

Dibalik kesuksesan positivisme di dalam melahirkan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdapat celah-celah yang ternyata berdasarkan hasil penelitian Lembaga Penelitian Sosial Universitas Frankfurt Jerman (Mazhab Frankfurt) dapat mempengaruhi kehidupan manusia. Max Horkheimer dan Theodor W. Adorno adalah peneliti Mazhab Frankfurt sekaligus pemikir yang menonjol yang berhasil menemukan celah-celah kegagalan epistemologis terhadap rasionalitas pencerahan.

Keberanian di dalam menggunakan logos (akal budi) diyakini sebagai kebebasan umat manusia dari belenggu cara berpikir mitos (akal agamis). Menurut Horkheimer dan Adorno, kebebasan akal budi modernisme tidak selamanya dapat diterapkan. Sebab, sejak pesatnya perkembangan positivisme, akal budi (rasionalitas) justru jatuh pada dirinya sendiri hingga manusia tak dapat keluar dari kerangkeng metodologis untuk memahami realitas kehidupan. 

Menggunakan konsep Max Weber, seorang sosiolog sekaligus pemikir Jerman, Horkheimer dan Adorno menyebutkan bahwa zaman pencerahan bukannya membebaskan manusia dari belenggu mitos, tetapi justru menciptakan penjara baru dengan rasio instrumentalnya. Rasionalitas dianggap semata sebagai “alat” yang pada dirinya sendiri telah baku tak dapat diganggu-gugat. 

Dengan demikian, jika mitos mendapatkan kritik habis-habisan bahwasanya paradigma seperti ini tidak mampu mengeluarkan batas-batas kemanusiaannya, maka positivisme tanpa disadari merupakan penjara dalam bentuk yang baru. Bagi Horkheimer dan Adorno, zaman pencerahan—dengan pengedepanan positivisme—adalah merupakan paradigma “mitos” baru yang berhasil mendistorsi kesadaran otentik manusia.

Sampai di sini kita barangkali bertanya-tanya, mengapa cara berpikir positivisme yang telah terbukti mampu menciptakan teknologi dianggap sebagai “mitos” dalam bentuk yang baru. Bukankah paradigma positivisme dengan metodologinya mampu diterapkan secara universal sehingga mendapatkan objektivitasnya? Justru pada titik inilah Teori Kritis Horkheimer dan Adorno mendapatkan tumpuannya. 

Universalitas metodologi sengaja dirancang di dalam bingkai “bebas nilai”. Penerapan paradigma positivisme di dalam realitas alam (ilmu-ilmu pengetahuan alam) tentu secara pragmatis dapat menghasilkan kesuksesannya tersendiri. Akan tetapi, konsekuensi logis penerapan positivisme yang bebas nilai itu terhadap ilmu sosial kemanusiaan justru berujung pada dehumanisasi. Sebab, seperti yang telah disinggung, positivisme mampu memanipulasi objek alam yang dengan demikian diyakini pula mampu memanipulasi subjek (manusia). 

Adanya distansi penuh dari pengamat atau peneliti terhadap objek penelitian mengakibatkan lahirnya penerapan—meminjam istilah Georg Lukacs—reifikasi (di”benda”kan). Reifikasi yang diterapkan pada subjek manusia tentu tidak dapat kompatibel dengan eksistensi manusia itu sendiri. Jelas, manusia bukanlah benda yang dapat dimanipulasi secara sewenang-wenang. 

POLITIK PRAKTIS DALAM TEORI KRITIS

Dikemudian hari Herbert Marcuse, sebagai penerus Horkheimer dan Adorno, melangsungkan kritiknya pada dunia teknologi. Produk atau sistem yang dilahirkan dari positivisme ini ternyata dapat menghasilkan apa yang disebutnya dengan “rasionalitas-teknologis”. Hukum-hukum alam, seperti sebab-akibat, merupakan salah satu prinsip yang dijunjung tinggi oleh positivisme. 

Jika kita menyimak persoalan politik praktis akhir-akhir ini, fenomena Buzzer cukup menyita perhatian masyarakat baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Dalam konteks menjelang Pilpres 2019, istilah “buzzer” identik dengan “pengganggu” yang dikonotasikan secara negatif baik bagi petahana maupun oposisi. Perdebatan di media menitikberatkan pada sebab dan akibat. Artinya, keberadaan dan aktivitas Buzzer menimbulkan perseteruan (saling menyalahkan) siapa yang menyebarkan hoaks dan siapa yang memperlihatkan kebenaran. Siapa yang melakukannya secara tidak etis dan siapa yang melakukannya secara profesional. 

Para pakar dari kalangan akademisi dan politisi hingga pegiat media sosial telah habis-habisan mempertahankan diri sekaligus memberikan kritik terhadap masing-masing pihak. Tidak heran jika dikotomi perdebatan ini dibingkai oleh paradigma rasionalitas-teknologis yang justru memberikan jalan buntu bagi persoalan Buzzer ini. Lantas, bagaimana persoalan ini sebaiknya perlu diteropong? 

Marcuse memandang bahwa masyarakat modern yang kritis yang telah masuk di dalam paradigma positivisme (tanpa disadari) terjebak pada modernisme (baca: positivisme) itu sendiri. Mereka menentang—dalam hal ini terhadap konteks post-kapitalisme—dari “dalam sistem” sehingga mereka tanpa disadari tidak dapat keluar dari persoalan sesungguhnya. Dengan kata lain, mereka akan tetap berputar-putar pada persoalan yang sama dikemudian hari. Marcuse menyebut kondisi seperti demikian sebagai manusia satu dimensi (one-dimensional man). 

Pada persoalan fenomena Buzzer, titik konsentrasi diskursusnya berada pada konten yang disampaikan atau etika komunikasi di dalam prakteknya di media sosial. Maksudnya, perbincangan yang dikemukakan tidak keluar dari seputar sistem mekanisme Buzzer itu sendiri. Inilah yang disebut Marcuse bahwa tanpa disadari kita terjebak pada rasionalitas tekonologis atau terjebak pada sistem hukum sebab-akibat, kebenaran objektif, dan persoalan manipulasi objek serta dikotomistik “fakta” dan “hoaks” sebagaimana yang ditawarkan oleh positivisme. 

Masyarakat pada umumnya tentu memiliki pilihan mana Buzzer yang sesuai dan mana yang tidak sesuai dengan pilihannya. Akan tetapi, jika hendak mencari pemecahan masalahnya, di mana masyarakat dengan sendirinya menjadi terbelah dalam kelompok-kelompok pengikut (followers) Buzzer, diperlukan kesadaran untuk dapat keluar dari bingkai positivisme ini.

Dengan demikian, justru yang menjadi perbincangan adalah bukan mengenai Buzzer itu sendiri, tetapi mengenai kesadaran masyarakat pada umumnya. Jika Buzzer dikhawatirkan dapat menggiring dan membentuk opini publik, maka tentu yang perlu diperkuat cara berpikirnya adalah bermula dari publik itu sendiri. 

Pada akhirnya kita bisa memulai dari pertanyaan seperti bagaimana kualitas pendidikan formal kita? Apakah pendidikan kita secara utuh dan menyeluruh telah menitikberatkan kurikulumnya dalam rangka menumbuh-kembangkan cara berpikir kritis? Inilah persoalan yang justru perlu mendapatkan perhatian bersama.

Selain dari fenomena Buzzer, persoalan demonstrasi mahasiswa di tahun 2019 juga cukup memberikan kehebohannya tersendiri di dalam perhatian masyarakat. Bagaimana tidak, setelah sekian tahun stigma “mahasiswa melempem” dapat terhapuskan dengan adanya gerakan yang cukup besar dengan cara protes di depan gedung DPR RI menentang adanya pengesahan UU KPK dan RUU KUHP. 

Seperti halnya fenomena Buzzer, perhatian masyarakat juga pada akhirnya terbelah. Mendukung mahasiswa berdemonstrasi atau tidak mendukung. “Menerima” UU KPK dan RUU KUHP atau “menolak” dengan tegas kendati ada juga yang berat sebelah hanya terfokus pada RUU KUHP dan tetap menerima UU KPK. Kedua golongan tersebut—mendukung atau tidak—sama-sama terjebak di dalam rasionalitas teknologis. 

Mereka terjebak pada paradigma positivisme yang cenderung mendekati persoalan sosial ini dengan cara yang sama dengan cara mendekati persoalan alam. Jürgen Habermas, seorang filsuf Jerman dan penerus Marcuse ini, menegaskan bahwa paradigma positivisme lebih memberikan aksentuasinya pada kepentingan teknis dengan praksis kerja—hubungan manusia dengan alam—sebagai upaya untuk mendapatkan tujuan akhir, yaitu: kesuksesan. 

Kata “sukses” di sini tidak dapat dipahami sebagai ketercapaian harapan bersama. Secara sederhana, tidak mungkin alam memiliki sebuah harapan (yang macamnya beranekaragam) seperti halnya manusia. Kesuksesan di sini lebih dimaksudkan sebagai perolehan hasil yang dicita-citakan secara sepihak. 

Seorang ilmuan melakukan penelitian tanaman bajakah, misalnya, tentu untuk mendapatkan informasi atau pengetahuan ilmiah tentang tanaman itu. Pengetahuan ilmiah yang berhasil diketahui itu menjadi “milik” seorang ilmuan tersebut, bukan milik tanaman bajakah sebagai objek yang diteliti.  

Lebih lanjut, di dalam kepentingan teknis untuk memahami alam berlangsung tindakan monolog. Dengan kata lain, peneliti atau pengamat (subjek) melakukan praksis kerja langsung berhubungan dengan objek yang diteliti atau diamati. Sementara itu, di dalam kepentingan praktis untuk memahami manusia dilangsungkan tindakan dialog (praksis komunikasi). Peneliti atau pengamat melangsungkan timbal-balik komunikasi dengan subjek lain yang diteliti atau diamati. Di sinilah perbedaan hubungan antara kepentingan teknis dan kepentingan praktis.

Menurut Habermas, dengan demikian, memahami persoalan sosial—seperti persoalan Buzzer dan demonstrasi mahasiswa, misalnya—tidak dapat didekati dengan cara yang sama ketika hendak mencoba memahami realitas alam. Memahami realitas sosial memberikan artikulasinya pada kepentingan praktis dengan praksis komunikasi—hubungan tingkah laku, hubungan perbuatan-perbuatan, hubungan kegiatan-kegiatan manusia, dst.—sebagai upaya untuk mendapatkan tujuan akhir, yaitu: pemahaman resiprositas.

Dalam konteks demonstrasi mahasiswa yang telah melahirkan dikotomi opini, dengan demikian, mahasiswa sebagai agen perubahan memerlukan upaya lebih untuk mendapatkan pemahaman yang utuh dan menyeluruh terhadap apa yang hendak mereka perjuangkan sebelum memperjuangkannya di jalanan. 

Persoalan politik praktis antara KPK dan DPR tidak dapat dipandang secara naif. Artinya, sudahkah kita memahami dan mengetahui permasalahan internal KPK dan DPR terkait dengan UU KPK dan RUU KUHP ini? Persoalan kepentingan rakyat yang dilontarkan dengan semangat yang menggebu-gebu oleh para mahasiswa itu juga bukanlah semata persoalan yang sederhana. 

Dengan demikian, upaya meningkatkan komunikasi (dialog) untuk mendapatkan pemahaman timbal-balik antara mahasiswa dan masyarakat (sebagai bukti memperjuangkan kepentingan rakyat), mahasiswa dan universitas (sebagai bukti memperkokoh integritas intelektualitas), mahasiswa dan KPK/DPR (sebagai bukti penguasaan produk hukum sekaligus pemahaman persoalan internal), mahasiswa dan para pemangku kepentingan lainnya (sebagai bukti kelengkapan data dan pengetahuan) merupakan modal utama yang diperlukan oleh mahasiswa itu sendiri. 

Hal yang sama juga perlu dilakukan oleh masyarakat agar tidak terburu mengambil kesimpulan “menerima” atau “menolak” UU KPK atau RUU KUHP. Persoalannya bukanlah terletak pada boleh tidaknya berdemonstrasi turun ke jalan kendati tindakan tersebut juga memang tidak dapat dipandang secara naif, karena rentannya kepentingan politik praktis yang dapat menyusup dan merusuh. Melainkan dalam konteks ini titik tekannya lebih terorientasi pada persoalan penjaminan penyingkapan kebenaran. 

Dengan demikian, kualitas penelitian dengan pendekatan hermeneutis-kritis (bukan sebaliknya yaitu pendekatan positivistis) yang lebih diutamakan untuk dilakukan sebelum memutuskan mana yang benar dan mana yang salah. Hal ini juga berlaku pada kasus penusukan pejabat oleh seseorang yang disinyalir sebagai salah satu anggota kelompok radikal JAD.

Setelah berita penusukan itu beredar, beragam pandangan masyarakat menanggapi kasus tersebut. Ada yang bersimpati terhadap korban. Ada yang membanding-bandingkan dengan korban kerusuhan di Wamena, Papua, dan pemukulan/penembakan pada kerusuhan demonstrasi mahasiswa. Bahkan ada yang menganggap sebagai upaya strategis pemerintah di dalam memperlancar pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. 

Dalam perspektif Teori Kritis, bukanlah kebenaran pandangan masyarakat yang hendak diperjuangkan, tetapi justru fenomena kekerasan itulah yang hendaknya menjadi perhatian segenap pihak. Terlepas dari apakah kasus penusukan itu benar atau salah atau bahkan memang direncanakan, tindakan kekerasan dalam bentuk apapun tetap tidak akan pernah dapat ditoleransi. 

Pergeseran paradigma positivisme ke paradigma komunikasi menumbuhkan simpati dan empati terhadap korban kekerasan. Siapapun itu korbannya. Selain itu, jika hendak mengetahui kebenarannya—bagi yang tidak yakin akan kebenaran yang dipaparkan di media sosial—nyaris mustahil bagi orang awam seperti kita untuk mengetahui kebenaran di dalam kompleksitas politik praktis. Toh, kendati demikian, kita tidak dapat secara naif menyebarkan kesimpulan yang tidak tepat dan tidak etis tanpa sebelumnya melakukan proses penelitian mendalam terlebih dahulu dalam rambu-rambu Teori Kritis itu sendiri.     

INKLUSIVISME SEBAGAI CATATAN AKHIR

Berdasarkan ketiga fenomena tersebut—Buzzer, demonstrasi mahasiswa, dan kasus penusukan pejabat—sekurang-kurangnya dapat disimpulkan bahwa untuk mengatasi persoalan dikotomistik ini kita perlu memiliki kemampuan untuk dapat keluar dari paradigma positivisme yang mencoba “melawan” sistem dari dalam sistem.

Selain itu, dalam konteks demonstrasi mahasiswa, kita perlu mengalihkan paradigma positivisme—kepentingan teknis dalam praksis kerja yang terorientasi pada kesuksesan di dalam memahami persoalan UU KPK dan RUU KUHP—ke paradigma komunikasi—kepentingan praktis dalam praksis komunikasi yang lebih terorientasi pada saling memahami. 

Keadaan saling memahami seperti demikian mengandaikan adanya prasyarat yang perlu dilakukan oleh masing-masing pihak. Habermas menyebutnya dalam kepentingan emansipatoris (pembebasan) masing-masing subjek di mana refleksi kritis terhadap kesadarannya perlu dilakukan. Pemahaman dan sejauh mana pengetahuan masing-masing pihak dapat dipertanggung-jawabkan. Pada titik inilah Teori Kritis Habermas bekerja dalam praksis komunikasi.  

Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan bahwasanya paradigma positivisme ini telah bersemayam di dalam dunia kehidupan (lebenswelt) masyarakat. Itulah sebabnya Mazhab Frankfurt (Teori Kritis) terus melakukan penelitian interdisipliner hingga saat ini. Dan, itulah sebabnya dalam perspektif Teori Kritis mengapa persoalan-persoalan kehidupan dalam bidang pendidikan, ekonomi, budaya, lingkungan, dan bahkan agama serasa berputar-putar di tempat tanpa mampu melangkahkan kakinya untuk maju ke depan.

Paradigma komunikasi merupakan “jalan tengah” untuk mendapatkan titik temu sehingga memiliki pijakan bersama sebagai titik tumpu dan pada akhirnya mengarah pada titik tuju yang sama. Akan tetapi, paradigma komunikasi yang terorientasi pada pemahaman timbal-balik ini setelah adanya refleksi kritis pada masing-masing pihak (emansipatoris) tidak akan dapat mencapai pada titik temu yang sama jika tidak difondasikan pada nilai inklusivisme. 

Masing-masing pihak, dalam hal ini misalnya mahasiswa dan masyarakat atau DPR, perlu membuka diri untuk dapat “menyambut” perbedaan perspektif dengan berdialog. Inklusivisme di sini membutuhkan keberanian dan kejujuran di dalam memandang sebuah kebenaran. Artinya, egosime terhadap kebenaran perlu ditanggalkan agar proses dialektika kebenaran dapat menemukan titik temunya.

Horkheimer mangajarkan bahwa masa depan kemanusiaan tergantung pada adanya sikap kritis. Marcuse menambahkan bahwasanya sikap kritis ini tidak selalu dapat hidup di dalam sistem (rasionalitas teknologis), tetapi perlu dihidupkan di luar sistem kemapanan itu sendiri. Habermas pada akhirnya menyempurnakan dan menyimpulkan bahwa tujuan akhir untuk menyelesaikan suatu persoalan sosial adalah bukan terletak pada kesuksesan sepihak (sebagaimana yang diterapkan oleh positivisme), melainkan adanya pemahaman dan kesepakatan bersama. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES