Ekonomi

Tim Anggaran Pemkab Ponorogo Sampaikan Catatan Eksekutif Jelang Pembahasan RAPBD 2020

Senin, 14 Oktober 2019 - 23:28 | 64.54k
Sekda Ponorogo Agus Pramono
Sekda Ponorogo Agus Pramono

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Tim anggaran Pemkab Ponorogo sampaikan sejumlah catatan untuk badan anggaran (banggar) DPRD Ponorogo terkait rencana belanja, pendapatan, dan pembiayaan di tahun depan (RAPBD 2020).

Beberpa penghematan akan dilakukan di beberapa pos belanja. ‘’Ada beberapa belanja yang menjadi catatan kami untuk direalisasikan tahun depan,’’ terang Ketua Tim Anggaran Pemkab Ponorogo Agus Pramono, Senin (14/10/2019)

Hal itu dibahas dalam rapat tertutup antara banggar dan tim anggaran pada Senin (14/10/2019) dimulai pukul 10.00 sampai 13.00 WIB.

Rincian beberapa belanja yang harus dilakukan pemkab tahun depan meliputi penyetaraan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa, pembiayaan pilkada, hingga rencana pemberian tunjangan kinerja (tukin).

Belanja siltap membutuhkan biaya besar. ‘’Penyetaraan ini harus dicover APBD karena tidak ada bantuan dari pusat,’’ ungkap Sekda Agus Pramono

Sekda Agus menambahkan, aturan penyetaraan siltap bagi perangkat desa dikeluarkan pusat seiring terbitnya PP 11/2019 tentang perubahan peraturan pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa. Dalam PP tersebut, daerah diinstruksikan untuk menyetarakan siltap perangkat desa setara PNS golongan II-A. Terbitnya kebijakan tersebut tidak diiringi kucuran dana dari pusat.

‘’Itu kebijakan pemerintah yang tidak didukung dengan transfer dana ke daerah. Padahal, jumlah perangkat ini ada 436 orang, dan satu orang mendapat gaji minimal Rp 2 juta. Tinggal dikalikan 12 bulan,’’ tambahnya

Tak hanya siltap, tim anggaran juga dipusingkan dengan pembiayaan pilkada yang membutuhkan dana tak kurang dari Rp 60 miliar. Masih ditambah dengan penyiapan pemberian tukin bagi para PNS pemkab.

Saat ini pemkab tengah mempersiapkan skema terbaik untuk merealisasikan kebijakan yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. ‘’Tapi di sisi lain, anggaran pendapatan turun. Khususnya dari dana bagi hasil (DBH),’’ katanya.

Seluruh DBH dari DBH migas hingga cukai hasil tembakau (DBHCHT), Pemkab hanya mendapat sekitar Rp 70,3 miliar. Padahal tahun ini, total DBH yang diperoleh pemkab mencapai Rp 122 miliar.

Sekda Agus menyebutkan berbagai catatan itu harus dipahami oleh banggar. Supaya Pemkab Ponorogo dan DPRD Ponorogobisa se-frekuensi dalam menyusun RAPBD 2020. Mengakomodir belanja mendesak, tapi di sisi lain juga mempertahankan program-program prioritas. ‘’Berbagai catatan ini harus dipahami tim anggaran dan banggar,’’  imbuhnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Madiun

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES