Peristiwa Daerah

Hati-Hati Melakukan Framing Media, Selalu Cek Data dan Fakta

Senin, 14 Oktober 2019 - 21:59 | 122.85k
Diskusi Terbatas IKA FISIP Unsri Framing Politik di Media (Foto: Istimewa)
Diskusi Terbatas IKA FISIP Unsri Framing Politik di Media (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, PALEMBANG – Era digital membuat media semakin berkembang terutama media siber. Hal ini juga membuat framing media semakin bergeliat terutama di bidang politik.

Menurut Pengamat Komunikasi UIN Raden Fattah Dr. Yenrizal, framing sebuah keniscayaan, dan hal itu dilakukan sejak dulu. "Framing adalah sebuah bingkai dari sebuah realitas, diolah untuk menjadi sudut pandang yang akan dipublikasikan," ujar Dr. Yenrizal saat Diskusi yang digelar oleh IKA FISIP Unsri membahas soal Framing Politik di Media, di Volum Coffee Social & House, Senin (14/10/2019).

Dia menjelaskan framing dibarengi dengan fakta dan data lengkap ini masih diterima. Namun jika fakta dan data tidak ada maka ini yang dikatakan hoaks. "Seringkali politisi mengunakan media untuk pencitraan dengan melakukan framing yang bisa diterima, itu sah saja,"ujarnya.

Namun ketika dijadikan kampaye hitam untuk pihak lain ini yang tidak benar, dikatakannya ini yang menjadi masalah baik kaedah jurnalistik maupun kaedah hukum.

Diskusi-Terbatas-IKA-FISIP-Unsri-Framing-Politik-di-Media-a.jpg

Senada, jurnalis Maspril Aries, mengatakan framing itu menyeleksi dari fakta dan realitas, diambil dan direkontruksi maka diambil kemudian diseleksi. "Seleksi ini lebih kepada kapasitas dan kapabilitas dari seorang jurnalis itu sendiri atau dari medianya," ujar Penggiat literasi Palembang ini.

Lanjut Maspril, masalahnya saat ini banyak framing di media online, ketika itu menjadi masalah bagi yang terkait dengan pemberitaan tersebut, kemudian berita itu hilang di portal beritanya.

"Padahal jejak digital itu tidak bisa dihapus dan tidak bisa hilang justru ini bisa jadi pembenaran suatu kesalahan yang bisa berimplikasi pada kode etik dan pidana. Penyelesaiannya jika itu media resmi maka UU pers berlaku, jika bukan maka bisa pidana," kata dia.

Sedangkan framing kalau dilihat secara hukum, Pakar Hukun UIN Raden Fatah, Dr Sadi Is, SHI, MH menjelaskan untuk media sudah ada UU pers No 40 tahun 1999, maka sulit untuk mempidana framing pada media. “Sulit untuk mempidana jika framing itu bagian dari fakta lapangan,” ungkapnya.

Dari segi UU, framing media ini sulit untuk di pidana. Media dapat mengolah data lapangan yang ada untuk kepentingan informasi publik. "Framing seperti ini tidak hoaks dan sering dilakukan dalam politik, jika hoaks maka UU ITE bisa menjerat, namun bagi media tetap ada mekanime UU Pers,” tutupnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : Palembang TIMES

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES