Ekonomi

Aduan Nasabah FinTech Meningkat, OJK Malang Lakukan Pengawasan Ketat

Senin, 14 Oktober 2019 - 20:22 | 76.83k
Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri saat  Sosialisasi Pengenalan Financial Technology. (Foto: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)
Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri saat Sosialisasi Pengenalan Financial Technology. (Foto: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Angka aduan nasabah Finansial Technology atau FinTech terus meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mencatat sejak Januari-September 2019, aduan nasabah FinTech meningkat 2 kali lipat. 

Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri menegaskan, pihaknya bakal mengawasi dengan ketat. 

Untuk itu, OJK Malang telah membentuk Satgas Investasi Ilegal. Kelompok itu dibentuk untuk mengawasi segala jenis investasi utamanya FinTech.

"Memang ini harus diawasi karena kalau saya bisa analogikan, FinTech ini aplikasinya mati satu tumbuh seribu. Masyarakat juga harus meningkatkan kapasitas pengetahuannya," katanya di Surabaya, Senin (14/10/2019). 

OJK Malang memang concern terhadap dinamika perkembangan FinTech ini. Ia mengakui aduan ini menunjukkan tingginya euforia masyarakat di era ekonomi digital.

"FinTech ini masih baru, tapi tingkat aduannya tinggi. Ini menunjukkan tingginya euforia masyarakat terhadap FinTech," ujarnya di acara Sosialisasi Pengenalan Financial Technology. 

Menurutnya, dua hal yang menyumbang aduan tertinggi, yaitu pinjaman online dan tawaran umroh ilegal.

Masyarakat rata-rata mengadu karena bunganya yang dianggap memberatkan. Kata dia, hal ini karena masyarakat kadang tidak membaca perjanjian kontrak dengan komprehensif.

"Kesepakatan antara peminjam dan penyedia tidak dibaca dengan benar dan teliti. Maka ini masalahnya adalah literasi masyarakat yang kurang," bebernya.

Kepala Perizinan dan Pengawasan Fintech Untuk Produk IKNB OJK, Alvin Leonardo Ezra Taulu mengajak masyarakat juga bisa melakukan identifikasi terhadap Fintech ilegal. 

Ada tiga konfirmasi yang diperbolehkan untuk diakses, yaitu camera, microphone dan location atau disingkat camilan. “Jika meminta izin (accept) untuk mengakses data di luar tiga itu, bisa dipastikan merupakan FinTech ilegal,” ujar dia.

"Kalau ilegal biasanya aplikasi itu meminta akses kontak. Yang itu bisa membahayakan data banyak orang," sambungnya.

Di era ekonomi digital ini, ia mengamini FinTech terus berkembang. Untuk mengetahui legal atau tidak, masyarakat bisa mengecek di website resmi OJK. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES