Ekonomi

Mediasi Gagal, Sidang Gugatan PT Sushi-Tei Indonesia Berlanjut

Senin, 14 Oktober 2019 - 17:53 | 317.93k
Konferensi pers kuasa hukum PT Sushi-Tei Indonesia di kawasan Blok M, Jakarta bebarapa waktu lalu. (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia)
Konferensi pers kuasa hukum PT Sushi-Tei Indonesia di kawasan Blok M, Jakarta bebarapa waktu lalu. (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sidang gugatan perkara yang diajukan PT Sushi-Tei Indonesia (STI) terhadap mantan Direktur Utama Kusnadi Rahardja kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini menyusul proses mediasi kedua belah pihak beberapa waktu lalu gagal terealisasi. 

"Kemarin mediasi gagal karena prinsipal dari tergugat tidak datang. Kami tetap datang, dalam hal ini Pak Sonny Kurniawan (Direktur Sushi-Tei Indonesia). Karena mediasi gagal, jadinya lanjut di pengadilan seperti biasa," ujar Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia, Intan Permatasari, usai persidangan, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Pihaknya tidak menjelaskan secara rinci proses mediasi tersebut. Intan hanya menegaskan bahwa tergugat tidak pernah hadir dalam sidang mediasi, sehingga dia beranggapan pihak tergugat tidak memiliki niat untuk berunding. 

Sidang lanjutan yang digelar sejatinya mengagendakan jawaban tergugat atas gugatan PT Sushi-Tei Indonesia. Namun, sidang terpaksa ditunda hingga pekan depan atas permintaan kuasa hukum tergugat. 

"Harusnya hari ini jawaban dari tergugat tapi tadi kuasa hukum tergugat mengatakan pimpinannya sakit sehingga jawaban belum diperiksa. Jadi, mereka minta ditunda," ucap Intan.

Sementara, Kuasa hukum Kusnadi Rahardja, Noor Akhmad Riyadhi mengklaim bahwa upaya mediasi gagal lantaran kedua belah pihak tidak hadir. "Pak Kusnadi Rahardja tidak hadir dan penggugat (PT Sushi tei) tidak hadir," ucapnya.

Kasus ini bermula ketika Kusnadi Rahardja pada 15 Juli 2019 membuat serta mengirimkan surat menggunakan kop surat resmi perusahaan ke sejumlah bank, yang isinya meminta bank memblokir rekening STI. Padahal, saat itu Kusnadi tidak lagi menjabat sebagai Dirut STI. 

Akibat pemblokiran tersebut, PT Sushi-Tei Indonesia harus meminjam dana dari pihak ketiga sebesar USD 1,3 juta (Rp 18 miliar) dengan bunga 24% per tahun untuk membiayai kegiatan operasional, termasuk pembayaran gaji karyawan dan pajak. 

Atas perbuatan tersebut, PT Sushi-Tei Indonesia disamping mengajukan gugatan perdata, juga melaporkan Kusnadi Rahardja ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES