Peristiwa Nasional

Presiden Jokowi Diminta Bentuk Tim Pencari Fakta Meninggalnya 2 Mahasiswa Kendari

Minggu, 13 Oktober 2019 - 15:14 | 41.54k
Presiden RI Jokowi. (FOTO: Dok. Setkab)
Presiden RI Jokowi. (FOTO: Dok. Setkab)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Tim kuasa hukum dari dua mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari, Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi yang meninggal saat unjuk rasa di gedung DPRD Sultra, pada 26 September 2019 lalu, meminta Presiden Jokowi membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang independen.

Ketua Tim Pengacara Sukdar mengatakan, proses penyelidikan kasus penembakan Randi sudah memasuki 3 pekan dan hanya ada 6 orang terperiksa yang diduga melanggar kode etik disiplin karena membawa senjata api (Senpi) saat pengamanan aksi unjuk rasa.

"Adanya 6 orang oknum anggota Polri yang status terperiksa yang sebentar lagi akan disidangkan persoalan etik dan lambatnya proses penyelidikan untuk menentukan siapa pelaku yang diduga kuat melakukan penembakan," ujat Sukdar, keterangan pers yang diterima, Minggu (13/10/2019).


Karena itu pihaknya, meminta Presiden Jokowi untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang independen untuk mengusut keterkaitan enam orang oknum anggota Polri yang saat ini diduga melanggar SOP dengan tewasnya 2 orang mahasiswa Universitas Halu Oleo.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum mendesak Mabes Polri agar segera memberikan gambaran, apakah tindakan 6 orang sebagai terperiksa dapat digolongkan dan punya hubungan yang kuat melakukan penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa 2 orang mahasiswa Universitas Halu Oleo.

"Kami Tim Kuasa Hukum Korban mempertanyakan komitmen Polri dalam penuntasan perkara ini, karena terkesan 6 orang oknum anggota Polri yang terperiksa lebih dititik beratkan pada proses etik oleh Propam," tutur dia.

Sedangkan pada proses pro justitia terkait oknum 6 orang anggota Polri yang membawa senjata api ditempat unjuk rasa, belum mengerucut pada siapa pelaku penembakan 2 mahasiswa  Universitas Halu Oleo, Kemdari. Sementara kasus ini sudah memasuki minggu ke 3, namun belum juga ada penjelasan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES