Ekonomi

Beromzet 75 juta per Hari, Pabrik Jamu Tradisional Ilegal Digrebeg Mabes Polri

Sabtu, 12 Oktober 2019 - 19:50 | 288.24k
Pabrik Jamu ilegal merk Tawon Lanceng yang dipasangi garis polisi. (FOTO: Erwin Wahyudi/TIMES Indonesia)
Pabrik Jamu ilegal merk Tawon Lanceng yang dipasangi garis polisi. (FOTO: Erwin Wahyudi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – CV Putri Husada distributor Jamu Tradisional Tawon Klanceng per hari memiliki omzet mencapai Rp. 75 juta. Hal itu diungkapkan oleh Kanit II Subdit I Direktorat Tipiter Mabes Polri, AKBP Gede Suyasa, Sabtu (12/10/2019).

"12 ribu botol atau 1000 kardus yang kita amankan itu adalah hasil produksi sehari. Harga jual per kardusnya yaitu Rp. 75 ribu. Jadi tinggal dikalikan saja berapa omzet per harinya," terangnya.

Gede juga menyampikan, pada tahun 2013 lalu, jamu Tawon Klanceng ditutup oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena izinya tidak sesuai. Tetapi, meski saat ini belum mempunyai izin lagi. Perusahaan tersebut kini memproduksi jamu kembali.

"Pengakuan pemilik, pabrik jamu ini sudah beropwrasi sejak lima bulan yang lalu. Saat ini kasus ini masih dalami, termasuk produsen jamu Raja Tawon. Untuk status tujuh orang kita periksa masih sebatas saksi," jelasnya.

Selain mengamankan ribuan dus jamu merk Raja Tawon, Tim Subdit I Direktorat Tipiter Mabes Polri juga mengamankan ribuan botol jamu tradisional merk Tawon Klanceng, sebuah pabrik di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Bambang, selaku pemilik jamu tradisional ilegal Tawon Klanceng sekaligus selaku Direktur CV Putri Husada, bersama beberapa karyawan pabrik jamu tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Muncar, Banyuwangi. Pemeriksaan oleh Mabes Polri tersebut terkait tidak adanya ijin edar jamu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES