Kopi TIMES

Komisi Pemberantasan Korupsi Harusnya Tidak Berumur Panjang

Jumat, 11 Oktober 2019 - 17:16 | 106.45k
Ika Widia Wati, Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia. Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia
Ika Widia Wati, Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia. Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Demonstrasi di Gejayan (Yogyakarta), Malang, Jakarta dan beberapa kota besar di Indonesia menuntut 2 dua gagasan besar yaitu menolak RUU KPK menjadi UU/ Penerbitan Perpu terkait UU KPK dan menolak pasal-pasal bermasalah dalam KUHP.

Dalam aksi yang digelar di beberapa kota di Indonesia tersebut muncul statement “mosi tidak percaya” yang dilontarkan mahasiswa kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam konsepsinya, mosi tidak percaya tidak dikenal dalam hukum tata negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial.

Mosi tidak percaya hanya ada dalam system pemerintahan parlementer dimana parlemen mengajukan mosi tidak percaya kepada kabinet. Mosi tidak percaya bukan tidak pernah ada di Indonesia, tidak. Mosi tidak percaya pernah menggulingkan kabinet Natsir dan kabinet Wilopo dimana pada saat itu sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer.

Mosi tidak percaya yang dilontarkan mahasiswa kepada DPR artinya tidak memiliki implikasi hukum. Artinya, statement tersebut akan sia-sia belaka.

Sebuah ironi juga jika mosi tidak percaya yang dilontarkan kemudian diiikuti dengan tuntutan untuk merevisi/menunda/membatalkan rancangan undang-undang. Gerakan mahasiswa haruslah bergerak hanya karena satu prinsip yaitu moral force dimana mahasiwa menolak penindasan, ketidakadilan, ketimpangan dan kesewenang-wenangan penguasa.

Gerakan mahasiswa tidak perlu secara leterleg membela satu lembaga/komisi/badan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Sehingga, Gerakan ‘save KPK’ tidak perlu dilakukan.

Komisi Pemilihan Umum dan Lembaga sejenis ada dalam system tata negara Indonesia karena Lembaga negara utama (Lembaga negara yang diatur dalam konstitusi) dinilai cacat fungsi atau terdapat korup didalamnya.

Sehingga secara ad hoc dibentuklah Lembaga penunjang atau state auxiliaries agencies. Namun, perkembangan state auxiliaries agencies seperti KPK di Indonesia tumbuh sangat super power. Bahkan, Lembaga penunjang semacam KPK ini menjadi kekuatan ke-empat dalam konsepsi lawas Montesquieu yaitu Trias Politica. Kekuatan KPK ini menyangkut kemampuannya dalam mencakup sifat eksekutif, legislative dan yudikatif sekaligus.

Pembelaan publik terhadap KPK didasari dengan prinsip KPK yang dibentuk secara independent. Tidak boleh dicampuri oleh pemerintah dalam arti sempit yaitu eksekutif dan legislative. Hal ini sebenarnya tidak benar dalam tatanan konstitusi.

Komisi penunjuang seperti KPK tidak diatur dalam konstitusi sehingga posisinya hanya independent secara operasional, bukan independent secara struktur.Posisi KPK dalam struktur kelembagaan negara haruslah dibawah Lembaga negara utama (yang diatur dalam konstitusi), dalam hal ini KPK berada dibawah eksekutif atau Lembaga pembantu eksekutif yang membantu eksekutif dalam menangani kasus korupsi (yudikatif).

Cara memperjelas posisi KPK sebagai Lembaga penunjang eksekutif dimulai dengan asalnya pendanaan/pembiayaan dan bagaimana kepegawaian diatur. Sehingga dalam revisi UU KPK hal itu dipertegas.

Gerakan mahasiswa harus mulai paham mengenai law and politics rule of the game dari sebuah system pemerintahan untuk melakukan aksi di lapangan dan mobilisasi massa yang besar. Jangan sampai aksi yang dilakukan tidak mempunyai dasar yang kuat dalam memahami law and political rule of the game dari system pemerintahan di Indonesia, tidak memahami kasus secara komprehensif dan tidak membawa misi moral force. Karena hal ini akan sangat berbahaya untuk masuknya driven, atau penunggang aksi.  

Komisi Pemberantasan Korupsi dan Lembaga penunjang (state auxiliaries agencies) harusnya tidak berumur Panjang karena secara ad hoc dibentuk karena ada masalah dalam tubuh Lembaga negara utama.

Sebagai generasi muda, harusnya ada pembenahan struktur tata negara Indonesia mulai dari Lembaga negara utamanya secara komprehensif.

Jangan sampai generasi yang visioner anti terhadap Lembaga negara utama dan lebih memilih untuk mengafiliasikan diri dalam Lembaga penunjang.

Sehingga posisi Lembaga negara utama dengan Lembaga penunjangnya terus-terusan konfrontatif. Jangan sampai generasi anti terhadap partai politik dan politik karena partai politik adalah institusi yang diberi mandate langsung oleh konstitusi untuk menciptakan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun keadilan dan perdamaian di dunia.

Jangan sampai generasi muda antipasti terhadap pembenahan Lembaga negara utama dan lebih focus dalam pembangunan Lembaga penunjang. Jika hal ini terjadi, artinya telah ada kesalahan dalam pembacaan mandate konstitusi secara komprehensif.(*)

*) Ika Widia Wati, Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia. Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES