Kopi TIMES

Menuju Pengawasan Pilkada Serentak Sumsel 2020

Rabu, 09 Oktober 2019 - 19:03 | 201.90k
Iin Irwanto,  ST, MM Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. (Foto : Iin For TIMES Indonesia)
Iin Irwanto, ST, MM Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. (Foto : Iin For TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PALEMBANG – Pertama kalinya Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan secara serentak, menggabungkan Pemilihan Legislatif dan juga Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan di Indonesia tak terkecuali di Sumatera Selatan pada tahun 2019.

Salah satu yang dikhawatirkan pada pemilu serentak beberapa waktu lalu yakni kerawanan pemilu yang bisa berujung dengan konflik sosial. Walaupun kenyataannya berjalan lancar terutama di Sumatera Selatan. Tetap saja ini jadi bahan pembelajaran atau evaluasi guna menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Diketahui tahun depan secara nasional ada 270 Pilkada serentak yakni 9 Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur, 37 Pilkada Wali kota/Wakil Wali kota 224 Pilkada Bupati/Wakil Bupati. Di Sumatera Selatan sendiri ada 7 pilkada serentak diantaranya Kabupaten OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Ogan Ilir, PALI, Musi Rawas dan Muratara.

Sebelum Pemilu 2019 Bawaslu RI telah menerbitkan apa yang disebut Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2019. Ini merupakan upaya dari Bawaslu RI untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap kerawanan dan berbagai potensi pelanggaran untuk kesiapan menghadapi pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara serentak tahun 2019.

Dalam catatan IKP 2019 ini, kerawanan didefinisikan sebagai segala hal yang menimbulkan gangguan dan berpotensi menghambat proses pemilihan umum yang inklusif dan benar. Dalam menyusun IKP 2019 Bawaslu RI menitikberatkan pada 4 (empat) dimensi utama yang dijadikan sebagai alat ukur.

Keempat dimensi tersebut, yakni konteks sosial politik, penyelenggaraan pemili yang bebas dan adil, kontestasi, dan partisipasi. Dan IKP 2019 tetap akan menggunakan 3 kategori bawaslu dan pemangku kepentingan lainnya dapat membuat dan mengambil intervensi terukur terkait kerawanan Pemilu yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Dalam menerjemahkan konsep kerawanan Pemilu, IKP dibagi ke dalam 4 dimensi, 16 subdimensi, 40 subsubdimensi, dan 100 indikator. Kategorisasi kerawanan dilakukan dengan mendasarkan pada aspek pendukung dan penghambat dalam proses pelaksanaan Pemilu 2019.

Hasil Indeks Kerawanan Pemilihan Umum tahun 2019 (IKP 2019) untuk tingkat provinsi menunjukkan terdapat beberapa daerah yang tingkat kerawanannya di atas rata-rata nasional, yaitu Papua Barat, Papua, Maluku Utara, Aceh, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku, Lampung, Sumatera Barat, Jambi, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah. Sementara Sumatera Selatan, berdasarkan IKP 2019 dikategorikan sebagai daerah karawanan pemilu paling rendah diatas Provinsi Bangka Belitung se Indonesia. Sumatera Selatan diangka 44,75 sementara Babel 44,18. Kemudian ada DKI 44,78.

Sedangkan temuan lapangan IKP 2019, seluruh kabupaten/kota skor IKP untuk semua dimensi berada di kategori sedang (Konteks Sosial Politik 44,89; Penyelenggaraan Pemilu yang Bebas dan Adil 53,80; Kontestasi 50,65; dan Partisipasi 46,18). Terdapat 2 (dua) kabupaten berkategori kerawanan Tinggi yaitu Kabupaten Lombok Timur (skor 70,02) dan Kabupaten Teluk Bintuni (66,47); 512 Kabupaten/Kota berkategori Sedang; dan tidak ada satu pun kabupaten/kota yang berkategori Rendah.

Jika merujuk pada 4 Dimensi IKP 2019, maka terdapat beberapa kabupaten/kota di mana dimensi Konteks Sosial Politik, Penyelenggaraan Pemilu yang Bebas dan Adil, Kontestasi, dan Partisipasi berada di tingkat kerawanan tinggi. Dari data IKP berbagai daerah di Sumatera Selatan tidak ada yang masuk dalam kategori kerawanan tinggi dari seluruh dimensi yang dilihat sebagai kategori Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2019.

Namun dari subdimensi hak politik ada 4 daerah di Sumsel yang masuk dalam kategori kerawanan tinggi yang bisa jadi catatan yakni Musi Rawas (90,91), Muratara (81,82), Prabumulih (81,82) dan Empatlawang (72,73). Kemudian pada sub dimensi ajudikasi keberatan pemilu beberapa daerah masuk kerawanan tinggi yakni Banyuasin (68,75), Lahat, (68,75), Palembang (68,75) dan Muratara (68,75).

Selain itu ada pada subdimensi representasi minoritas beberapa daerah Sumsel juga masuk kategori kerawanan tinggi yakni Lahat, Empatlawang, Ogan Komering Ilir, OKU Timur dan Kota Lubuklinggau. Pada Subdimensi partisipasi publik Kabupaten lahat masuk kategori kerawanan tinggi.

Indikasi beberapa sub dimensi pada IKP 2019 juga selaras dengan fakta proses jalannya pemilu serentak 2019 diantaranya terkait Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sumatera Selatan masuk 5 besar tertinggi nasional pengajuan PHPU ke Mahkamah Konstitusi. Walaupun secara faktual tidak ada yang dikabulkan oleh Mahkamah Kontitusi. Namun ini menjadi catatan tentang jalannya proses Pileg 2019 di Sumsel.

Optimalisasi Pengawasan Pilkada

Dari kajian dan temuan-temuan di lapangan terkait persoalan Pemilu diharapkan menjadi evaluasi bagi semua pihak menghadapi pilkada serentak 2020. Evaluasi ini dalam ruang lingkup diantaranya: 

Pertama, Penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimana KPU Propinsi untuk penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk penyelenggara pemilihan bupati/wakil Bupati dan walikota/wakil walikota, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) dimana Bawaslu Propinsi yang bertugas dan berwenang untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertugas dan berwenang untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan Bupati/wali kota dan wakil Bupati/wakil wali kota.

KPU memiliki peranan strategis dan penting dalam penyelenggaraan pilkada. KPU bertugas melaksanakan tahapan penyelenggaraan pilkada berdasarkan peraturan perundang-undangan. Agar penyelenggaraan tahapan dapat terlaksana dengan sukses, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan bekerja secara profesional, jujur dan adil serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu. 

Namun tugas KPU tidak lah ringan, dalam konteks kompetensi dan profesionalitas sumber daya manusia penyelenggara sampai ke tingkat TPS menjadi pertaruhan untuk kesuksesan pelaksanaan tahapan dalam konteks penyelenggaraan pilkada secara keseluruhan.

Bawaslu bertugas mengawasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh KPU, agar pelaksanaannya berjalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika dalam pelaksanaan tahapan terdapat pelanggaran, Bawaslu diberi kewenangan menerima, memeriksa, dan mengkaji sebelum mengeluarkan rekomendasi atau putusan laporan dugaan pelanggaran. Selanjutnya KPU atau Lembaga yang berwenang segera menindaklanjuti rekomendasi atau putusan yang disampaikan oleh Bawaslu.

Kedua, Kemandirian pengawasan Peserta Pilkada dan Masyarakat Sipil. Optimalisasi pengawasan yang dilakukan oleh saksi peserta pilkada untuk dilakukan secara profesional karena persoalan sengketa suara yang dinamis di Sumatera Selatan sehingga membutuhkan pengawasan agar kepastian hak suara rakyat benar-benar terlindungi.

Pengawalan suara dilevel bawah dinilai lebih baik dalam memastikan keberlangsungan pilkada berjalan jujur, adil, bebas dan rahasia daripada berlanjut ke Mahkamah Konstitusi yang walaupun saat ini mengalami trend penurunan sengketa yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikan Penguatan saksi menjadi kunci kemandirian pengawasan yang perlu dilakukan pada Pilkada serentak 2020 nanti.

Kemudian, keterlibatan Peran peserta Pilkada dalam pengawasan tidak lain agar pilkada tidak menggunakan cara-cara negatif. Pilkada serentak Sumsel 2020 di upayakan dilakukan melalui kampanye bersih, menghindari politisasi SARA, politik uang, menghindari pelibatan ASN, TNI/Polri, dan penggunaan fasilitas Negara. 

Hal inilah yang dibutuhkan upaya kemandirian pengawasan dari peserta Pilkada. Mewujudkan pemilu yang bersih dan demokratis membutuhkan dukungan dan partisipasi dari semua pihak. Walaupun dalam hal ini undang-undang mengamanatkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas pemilu tetapi tetap perlu melibatkan peran semua pihak dalam menjaga pilkada yang bersih dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses pemilihan.

Masyarakat sipil dan perguruan tinggi juga bisa terlibat aktif dalam mengawal proses Pilkada untuk meminimalisasi potensi kecurangan yang terjadi, mengawal dan menjaga kondusifitas pelaksanaan pilkada serta menjaga soliditas warga agar tidak terjadi retakan sosial ketegangan politik Pilkada.

Begitu juga Media agar mengedepankan kode etik jurnalistik dan penyiaran dalam memberitakan pilkada langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, termasuk tidak memberitakan isu-isu sensitif yang memicu kerawanan yang memicu konflik di tengah-tengah masyarakat.

Media juga bisa menyajikan liputan dan pemberitaan berimbang  (cover both sides) dalam konteks memberikan informasi yang produktif dalam rangka pengawasan partisipatif agar publik memiliki referensi yang tepat bukan berita bohong (hoaks) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, Memastikan hak dan partisipasi Politik. Penyelenggara dan peserta Pilkada terutama saksi dan partai pendukung untuk memberikan perhatian saksama pada persoalan daftar pemilih serta menjamin bahwa setiap pemilih yang hendak melakukan pemilihan dapat melaksanakan haknya.

Selain itu juga memastikan partisipasi kelompok perempuan dan minoritas seperti kelompok disabilitas dan pemilih marjinal lainnya dalam pemilukada tahun 2020 karena hal ini juga masuk dalam sub dimensi kerawanan tinggi dibeberapa wilayah Sumsel.

Persiapan yang perlu dilakukan ke depan, secara berkala dengan memastikan profesionalitas penyelenggara pilkada di bawah baik bawaslu maupun KPU dalam rangka menyelenggarakan seluruh tahapan Pemilu sesuai dengan undang-undang serta memastikan daftar pemilih secara benar. Kemudian memastikan setiap TPS mudah dijangkau pemilih, tidak ada pemilih yang terkendala masalah geografis dan pelayanan terhadap pemilih terutama bagi pemilih kelompok marginal.

Keempat, Koordinasi (sinergitas) dengan Pemerintah Daerah dan aparat keamanan diperkuat.

Walaupun Sumsel dalam  IKP 2019 dimensi ini berada pada tingkat sedang, memastikan netralitas ASN Pemerintah Daerah pada pilkada serentak 2020 perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya keberpihakan dan penggunaan fasilitas negara dalam pelaksanaan kampanye serta pemerintah daerah dapat memfasilitasi kegiatan sosialisasi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan/pemantauan Pemilu.

Netralitas aparatur pemerintahan memegang peranan penting untuk mewujudkan Pilkada yang jujur dan adil. Keberpihakan politik aparatur pemerintahan dikhawatirkan menimbulkan bias terkait dengan hasil pilkada itu sendiri.

Aparat Keamanan/Penegak Hukum juga harus memastikan memberikan perlindungan terhadap penyelenggara Pemilu dari potensi tindak kekerasan, memberikan perlindungan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya secara bebas, adil, dan mandiri terutama atas kekerasan fisik terhadap pemilih serta memastikan netralitas aparat penegak keamanan/penegak hukum dalam pelaksanaan Pemilu.

Sebagai penutup, sembari menunggu IKP 2020 dipublikasi Bawaslu RI, komponen evaluasi ini perlu dilakukan di Sumatera Selatan guna meningkatkan kualitas Pilkada serentak 2020 dengan melihat Pemilu legislatif 2019 yang lalu. Selain itu memastikan Sumatera Selatan sebagai daerah yang mempunyai tren yang positif dalam menjalan pesta demokrasi 5 tahunan baik pemilu maupun pilkada secara aman dan lebih bermartabat yang akhirnya bermuara pada kesejahteraan rakyat melalui keterpilihan wakil rakyat dan pemimpin daerah yang berkualitas dan peduli kepada rakyat.(*)

*) Penulis : Iin Irwanto, ST, MM (Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan)

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : Palembang TIMES

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES