Kopi TIMES

Dilema Perppu KPK di Penghujung Kepemimpinan Jokowi

Selasa, 08 Oktober 2019 - 21:47 | 50.52k
Sumarsono, Advocat di Banyuwangi
Sumarsono, Advocat di Banyuwangi

TIMESINDONESIA, BANYUWANGIPENGESAHAN perubahan RUU KPK masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ini mengejutkan. Karena rencana pembahasan RUU ini tidak pernah ada sebelumnya dalam rapat-rapat antara Baleg DPR dan Kementerian Kemenkumham saat membahas RUU prioritas tahunan.

Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berbunyi, "Rancangan Undang-Undang, baik yang berasal dari DPR maupun Presiden serta Rancangan Undang-Undang yang diajukan DPD kepada DPR disusun berdasarkan Prolegnas". Proses untuk melakukan perubahan kedua terhadap UU KPK yang dilakukan oleh DPR telah melanggar ketentuan yang terdapat pada Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Presiden Jokowi bisa menggunakan Emergency Power dalam hal kewenangan legislasinya, dengan menerbitkan Perppu. Tentu dengan dasar konstitusional kegentingan yang memaksa.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berbunyi Pasal 1 angka 4 “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa”.

Kewenangan legislasi darurat yang selalu melekat pada seorang presiden itu telah diputuskan oleh MK. Berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, ada tiga syarat sebagai parameter adanya “Kegentingan yang Memaksa” bagi Presiden untuk menetapkan Perppu. Yaitu, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang. Kedua, Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai. Ketiga, adanya kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Ukuran kegentingannya adalah karena penolakan publik yang kuat melalui demo yang dilakukan oleh mahasiswa hampir di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan di Ibukota Negara anak STM juga ikut-ikutan meskipun mereka tak tahu apa tuntutannya, sedangkan secara risiko politik Perppu tersebut bisa ditolak oleh DPR RI.

Meskipun presiden Jokowi sampai saat ini belum menandatangani Undang-Undang KPK, tetapi Undang-Undang tersebut akan berlaku dengan sendirinya selama 30 hari. Dalam pasal 52 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dijelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR RI dalam persidangan yang berikut.

Dalam penjelasan pasal tersebut yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut” adalah masa sidang pertama DPR RI setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan.

Keadaan ini pernah terjadi pada kepemimpinan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada saat itu SBY menerbitkan Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), hanya selang 2 hari setelah mekanisme Pilkada itu diundangkan oleh DPR RI.

Secara politik Presiden Jokowi jangan takut ditolak oleh DPR RI ketika mengeluarkan Perppu, karena partai pengusung presiden Jokowi menjadi pemenang pemilu tahun 2019. Tinggal bagaimana presiden bisa berkomunikasi dengan anggota legislatif untuk menyetujui Perppu tersebut.

Presiden Jokowi juga jangan takut adanya pernyataan dari salah satu ketua umum partai politik akan ada impeachment jika mengeluarkan Perppu soal KPK ini. Secara konstitusional, pemberhentian presiden itu sudah jelas diatur dalam pasal 7A UUD 1945 yang berbunyi: “Presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi sebagai presiden dan/atau wakil presiden”. (*)

* Penulis Sumarsono, adalah Advocat di Banyuwangi

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES