Soal Pilkades Juruan Laok, Ini Saran Pimpinan DPRD Sumenep
TIMESINDONESIA, SUMENEP – Pimpinan DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta masyarakat tidak mendesak untuk meloloskan calonnya dalam pesta demokrasi di tingkat desa. Pasalnya, sudah ada regulasi yang mengatur persoalan pilkades.
Ketua DPRD Sumenep, Abd Hamid Ali Munir menyarankan masyarakat yang tak puas pada sistem pilkades di Sumenep segera menempuh jalur hukum. Sebab, bila mendesak dengan cara ngotot di jalan tidak akan menemukan solusinya.
"Lembaga ini bukan lembaga penegak hukum, maka kami sarankan apabila ada persoalan baik yang dilakukan panitia maupun kejanggalan di Perbup silahkan adukan ke PTUN," kata KH Hamid Ali Munir saat menemui demonstran di gedung DPRD Sumenep, Selasa (8/10/2019).
Persoalan ketidakpuasan warga terhadap aturan pilkades menurutnya kurang layak bila dibawa ke DPRD, sebab regulasi pilkades sudah diatur sedemikian dalam Peraturan Bupati (Perbup). Pimpinan DPRD, menurut Hamid, tidak bisa membantu warga yang kecewa karena tak lolos seleksi.
Diketahui, persoalan yang menyulut emosi warga Desa Juruan Laok, Kecamatan Batu Putih, Pamekasan, bermula dari tidak lolosnya calon yang diusung warga atas nama Noer Mahenny dalam pilkades. Noer Mahenny tidak lolos karena dalam skoring pengalaman pemerintahan mendapatkan nilai 0. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Madura |