Politik

Sidang Perdana Konflik Pilkades Serentak Desa Jambewangi, Tergugat Absen

Senin, 07 Oktober 2019 - 19:58 | 118.18k
Sugeng (kemeja merah hati) bersama kuasa hukumnya, Eko Sutrisno. (Foto: Agung Sedana/TIMES Indonesia)
Sugeng (kemeja merah hati) bersama kuasa hukumnya, Eko Sutrisno. (Foto: Agung Sedana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Sidang perdana terkait gugatan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses seleksi Pilkades Serentak 2019 di Desa Jambewangi terpaksa harus ditunda. Hal itu disebabkan tergugat I selaku panitia desa setempat dan tergugat II, yakni panitia tes tulis Kabupaten, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin (7/10/2019).

Akibatnya, sidang tersebut berjalan singkat dikarenakan hanya tergugat III, dalam hal ini Kabag Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi yang menghadiri persidangan tersebut.

Sehingga, sidang perkara perdata nomor 181/Pdt.G/2019/Pn Byw yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hj. Nova Flory Bunda, SH., MHum dan dua hakim anggota Heru Setiyadi, SH dan I Gusti Akhiryan, SH, harus ditunda pada Senin (14/10/2019) mendatang.

Penggugat, Sugeng, melalui kuasa hukumnya, Eko Sutrisno berharap semua tergugat dapat hadir dalam persidangan tersebut. Hal itu dimaksudkan agar persoalan menjadi jelas, mengingat pelaksanaan Pilkades sendiri telah memasuki masa injury time.

Dikarenakan persoalan ini sudah masuk ke tahap persidangan, pihaknya meminta para tergugat untuk menangguhkan atau menunda pelaksanaan Pilkades di Desa Jambewangi. Setidaknya, hingga perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Minimal ada kajian yang lebih mendalam lagi atau refisi tentang pelaksanaan Pilkades serentak di Banyuwangi. Tujuannya agar proses pelaksanaan Pilkades mendatang tidak lagi ada persoalan,” kata Eko.

Sementara itu, Penasehat Hukum Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam hal ini Kabag Pemkab selaku tergugat III, Oesnawi, SH dan Fahim, SH menyampaikan, pihaknya masih belum berani untuk berkomentar banyak terkait persoalan ini. Menurutnya, isi gugatan perkara jelang Pilkades ini belum dikemukakan dalam persidangan.

Fahim menjelaskan, sejauh ini pihaknya hanya menerima kuasa dari tergugat III saja, sedangkan kuasa dari tergugat I dan tergugat II masih belum ada informasi lebih lanjut.

“Apakah kuasa dari tergugat 1 dan 2 itu dikuasakan pada kami juga, kami belum tahu karena sejauh ini belum ada informasi,” katanya.

Untuk diketahui, majelis hakim telah meminta para tergugat terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses seleksi Pilkades serentak 2019 di Desa Jambewangi agar menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Jika tetap tidak hadir pada sidang mendatang, maka selanjutnya akan dilakukan upaya mediasi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES