Tekno

Aplikasi Edabu 4.2 Permudah Pekerja Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Selasa, 01 Oktober 2019 - 17:43 | 646.74k
Aplikasi Edabu 4.2 (FOTO: Rizki Alfian/TIMES Indonesia)
Aplikasi Edabu 4.2 (FOTO: Rizki Alfian/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Seiring dengan perkembangan digitalisasi di era revolusi industri 4.0, BPJS Kesehatan mengembangkan Edabu 4.2 (Elektronik Data Badan Usaha) sebagai tools yang membantu badan usaha dalam hal pengelolaan kepesertaan pekerja dan anggota keluarga yang telah atau akan terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Aplikasi ini dapat diakses oleh user badan usaha dengan mengakses alamat https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu secara online.

Salah satu pengguna aplikasi Edabu 4.2 mengaku sangat terbantu dengan adanya aplikasi tersebut. “Adanya aplikasi itu mempermudah proses pelaporan mutasi peserta, jadi tidak perlu manual lagi. Bisa di mana pun dan kapan pun. Sambil nongkrong di cafe pun bisa akses Edabu untuk menyelesaikan pekerjaan saya dalam hal mutasi peserta JKN,” kata Sandy, Selasa (1/10/2019).

Sandy mengatakan penyempurnaan Edabu 4.2 sangat kekinian. Tampilan lebih simple, menarik dan user friendly. Fitur yang tersedia dalam aplikasi Edabu 4.2 juga semakin lengkap.

"Harapan kami dengan aplikasi ini semakin menambah daya tarik bagi badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya pada Program JKN. Tidak ada alasan tidak mendaftarkan pekerja, karena prosesnya sangat mudah," tutur Sandy.

Dia menjelaskan, menjadi peserta JKN wajib secara regulasi. Perusahaan atau pemberi kerja wajib memberikan hak pekerjanya dalam hal kepastian jaminan kesehatan. Dengan adanya kepastian jaminan kesehatan, hal ini akan meningkatkan sense of belonging pekerja pada perusahaan yang pada akhirnya berdampak pada meningkatnya produktivitas pekerja.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan cabang Banyuwangi, Wahyu Santoso, menjelaskan fitur-fitur baru pada Aplikasi Edabu 4.2. Mulai dari penambahan peserta PPU dari segmen non PPU, pengurangan peserta, reaktivasi peserta PPU yang nonaktif pada entitas BU yang sama, pencetakan tagihan iuran JKN beserta rincian iuran pada bulan berjalan dan satu bulan sebelumnya, serta pencetakan kis digital pun sudah bisa dilakukan melalui Edabu 4.2.

“Banyak sekali fitur yang sangat memudahkan dan pengguna dapat mengunduh panduan manual Edabu 4.2 pada menu referensi. Kami pun secara rutin mengadakan kelas Edabu untuk mensosialisasikan penggunaan Edabu pada badan usaha,” ucap Kepala BPJS Kesehatan cabang Banyuwangi ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES