Pemerintahan

Uji Publik, MUI Probolinggo Sebut Perda Hiburan Malam Tak Tegas

Selasa, 24 September 2019 - 14:36 | 43.04k
Pelaksanaan uji publik di gedung sabha bhina praja, Pemkot Probolinggo. (FOTO: Happy/TIMES Indonesia)
Pelaksanaan uji publik di gedung sabha bhina praja, Pemkot Probolinggo. (FOTO: Happy/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Polemik soal hiburan malam, di Kota Probolinggo, Jawa Timur, masih terus berlanjut. Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, menggelar uji publik. Ini dilakukan karena Perda Hiburan Malam, dinilai tidak tegas. 

Uji publik dilakukan di ruang Sabha Bina Praja, Pemkot Probolinggo. Bersama praktisi dari Universitas Brawijaya Malang dan unsur lainnya. Mereka membahas tentang Perda nomor 9 tahun 2019, tentang penataan, pengawasan dan pengendalian usaha tempat hiburan.

“Uji publik Perda tempat hiburan malam itu, digelar untuk mengukur tingkat efektivitas penanggulangan maksiat yang disinyalir terjadi pada beberapa tempat hiburan malam,” kata Ketua MUI, KH. Nizar Irsyad, Selasa (24/9/2019).

Sebagai informasi, Wali Kota Probolinggo tidak memperpanjang izin tempat hiburan malam. Ini berdasarkan laporan masyarakat dan ormas islam, serta temuan pelanggaran yang sering kali dilakukan saat razia penertiban.

Nizar menjelaskan, diskusi publik ini, bertujuan membedah perda nomor 9 tahun 2015. Dengan target revisi perda jika ditemukan beberapa klausul pasal yang tidak sesuai dengan perkembangan pembangunan Kota Probolinggo. Menurut Nizar, MUI menilai keberadaan perda hiburan malam ini sudah cukup untuk menjadi landasan dan payung hukum, setiap penindakan atas pelanggaran yang terjadi.

“Sayangnya, selama ini penindakan atas dasar perda tersebut, tidak dilakukan dengan tegas oleh Pemkot Probolinggo,” sambung Nizar.

Praktisi FISIP Universitas Brawijaya Malang, Ahmad Imron Rosuli menyebut, pembahasan perda hiburan malam harusnya mengacu pada tiga aspek utama. Meliputi norma adat dan norma agama masyarakat Kota Probolinggo. Nilai sosial, kultur santri dan adat ketimuran masyarakat setempat. Serta dampak ekonomi jika hiburan malam ditutup atau dibuka kembali.

“Sisi negatif-positif aspek ekonomi tersebut, juga perlu menjadi perhatian pemerintah untuk menanggulanginya,” ujar Ahmad.

Pada sesi dialog, dukungan terhadap Perda Hiburan Malam di mana Pemkot Probolinggo dalam melakukan penutupan tempat hiburan malam lebih dominan. Dengan catatan, pentingnya melakukan tindakan tegas, terhadap segala bentuk pelanggaran perda yang ada. Agar penegakan hukum yang disepakati bersama, dapat berjalan dengan baik dan benar tanpa adanya intervensi pihak tertentu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Probolinggo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES