Peristiwa Daerah

Banyak Penjabat Jadi Ketua KONI, DPRD NTB Minta Aparat Hukum Turun Tangan

Senin, 23 September 2019 - 20:26 | 71.55k
Anggota DPRD NTB Ruslan Turmudzi, (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD NTB Ruslan Turmudzi, (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, MATARAM – Kasus korupsi yang menjerat Menpora Imam Nahrawi terkait dana hibah KONI berpotensi terjadi di NTB. Hal itu menyusul, sejumlah penjabat publik dari mulai bupati, wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD di beberapa wilayah di NTB, terpantau masih aktif rangkap jabatan menjabat selaku Ketua KONI

Padahal, dalam aturan. Yakni, UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, telah melarang bagi siapapun penjabat publik memegang pimpinan KONI.

Hal ini diperkuat dengan adanya edaran dari Kemendagri sebanyak dua kali. Yakni, SE Nomor 800/2398 tahun 2011, SE nomor 800/148 tanggal 17 Januari 2014 tentang penjabat publik tidak diperkenankan menjabat Ketua KONI.

"Di sinilah kita minta aparat penegak hukum (APH) bergerak. Karena, aturan sudah jelas melarang hal itu. Mengingat, ada potensi pelanggaran yang dilakukan penjabat publik manakala memegang jabatan Ketua KONI itu," ujar Anggota Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (FBPNR) H. Ruslan Turmudzi menjawab wartawan di kantor DPRD NTB, Senin (23/9/2019) .

Politisi PDIP itu mengaku, perlu mengingatkan terkait aturan pelarangan rangkap jabatan pejabat publik memegang jabatan Ketua KONI, lantaran dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi, yang dikelola itu adalah dana APBD yang tidak sedikit jumlahnya.

Menurut Ruslan, saat penyusunan Perda Keolahragaan di NTB pada tahun 2017 lalu, pihaknya telah mewanti-wanti agar usai Perda itu terbentuk, maka pemda kabupaten/kota harus mengikuti aturan tersebut.

"Tapi aneh, saat kepengurusan KONI di NTB mematuhi aturan itu, namun tidak di kepengurusan KONI kabupaten/kota. Di sana, masih banyak bercokol penjabat publik yang rangkap jabatan memegang Ketua KONI. Sehingga, aturan UU, PP, hingga dua kali SE Mendagri plus adanya perda provinsi NTB juga tidak dipatuhi," terang dia.

Ruslan menjelaskan, dari diskusinya dengan sesama anggota Fraksi FBPNR DPRD NTB yang terdiri dari gabungan parpol. Yakni, PDIP, Hanura dan PBB, sejumlah wilayah di NTB Ketua KONI dipegang penjabat publik.

Di Kota Mataram dijabat Wakil Wali kota H. Mohan Roliskana. Di Bima dijabat Bupati Hj. Indah Damayanti Putri. Sementara di Sumbawa dijabat Wakil Ketua DPRD, dan Kabupaten Loteng dijabat Ketua DPRD setempat kini anggota DPRD NTB (HM. Fuaddi).

Adapun Ketua Koni Kota Bima NTB saat ini adalah Wakil Wali Kota Kota Bima yakni Feri Sofiyan, SH dan Ketua KONI KLU dijabat Wakil Ketua DPRD KLU H. Burhan M. Nur. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES