Peristiwa Daerah Bondowoso Republik Kopi

Sampai Akhir Tahun, Hanya 61 Desa di Bondowoso yang Lunasi PBB

Senin, 23 September 2019 - 18:05 | 62.39k
Sosialisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).
Sosialisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).
FOKUS

Bondowoso Republik Kopi

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Dari 219 desa/kelurahan di Bondowoso, hanya ada 61 desa dari 20 Kecamatan yang lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sampai akhir tahun 2019 ini.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga 20 September 2019, tercatat total 23 kecamatan di Bondowoso yang telah melunasi PBB 100 persen, hanya kecamatan Curahdami dan Klabang.

Adapun total realisasi penerimaan PBB tahun 2019 ini, yakni masih 44,89 persen. Yakni sekitar Rp 7 milliar dari total sekitar Rp 15,6 milliar.

Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso, Muhammad Kusno mengatakan, pihaknya hanya bisa memberikan motivasi kepada desa-desa yang belum dapat melakukan pelunasan PBB, tanpa ada punishment yang diberikan.

Karena memang kata dia, tidak ada payung hukumnya. Dia hanya bisa memberikan motivasi kepada desa, agar melakukan pelunasan PBB itu. “Kami juga memberikan reward kepada desa yang telah berhasil melunasi PBB-nya 100 persen," jelasnya saat dikonfirmasi.

Sementara itu, di lokasi berbeda Sekretrasi Daerah, Syaifullah menjelaskan, bahwa pihaknya terus memantau penarikan PBB ini. "Saya turun terus. Jadi gini, PBB mulai jadi atensi saya sejak dua minggu lalu. Kita petakan persoalan. Mulai 1 Oktober, penyerapan anggaran," paparnya.

Dijelaskannya juga, bahwa masyarakat selama ini ragu apabila hendak membayar PBB kepada petugas, karena dipermainkan oleh petugas. Oleh karena itu, pentingnya ada Perda yang memayungi, terkait limit waktu dana yang dipegang oleh petugas.

Makanya, lanjut dia, harus ada Perda yang memayungi dana yang dipegang petugas pemungut PPB itu berapa jam. Kemudian jika telat sanksinya apa. Inilah yang diupayakan oleh Pemkab Bondowoso. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Bondowoso

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES