Peristiwa Nasional

RKUHP Dinilai Berpotensi Ancam Pariwisata dan Bisnis

Sabtu, 21 September 2019 - 17:58 | 55.61k
ILUSTRASI. (FOTO: Istimewa)
ILUSTRASI. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI), Azril Azhari menilai, Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang bakal disahkan pemerintah dan DPR RI berpotensi mengancam industri pariwisata dan bisnis.

Menurutnya, jika revisi KUHP diloloskan, gairah tumbuhnya wisatawan asing di Indonesia akan meredup. Hal ini bisa terlihat dari situs travel warning atau peringatan perjalanan di Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) dan juga beberapa pemberitaan media asing yang mengimbau agar turis Australia berhati-hati saat mengunjungi Bali.

"Inilah akibat dari membuat RUU seenaknya. Alhasil pemerintah Australia menurunkan peringatan ini untuk negaranya. Padahal, Australia adalah tiga besar penyumbang jumlah wisatawan dan juga spend money terbesar setelah Singapura dan Malaysia," jelas Azril, Sabtu, (21/9/2019).

Pasal-pasal dalam revisi KUHP yang dikhawatirkan dapat mengancam industri pariwisata antara lain, pasal yang mengatur tentang perzinahan. Pasal 417 yang mengatur soal perzinaan menyebutkan "Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II."

Sementara dalam ayat satunya di Pasal 419 yang mengatur soal kohabitasi atau samenleven disebutkan bahwa "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Menurut Azril, peringatan perjalanan Ausralia ini juga mampu menarik perhatian negara perserikatan lainnya untuk berpikir dua kali saat mengunjungi Indonesia, terutama Bali. Alhasil, pertumbuhan industri pariwisata Indonesia akan melemah.

"Peringkat pariwisata Indonesia sudah lemah, di bawah Singapura dan Malaysia menurut Travel & Tourism Competitiveness Index, dan kini ditambah dengan kontroversi RUU KUHP membuat semakin anjlok. Bahkan target angka 17 juta kunjungan wisman di akhir 2019 bisa tidak tercapai," ungkapnya.

Dia berharap, peringatan perjalanan yang dikeluarkan Australia bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk tidak meloloskan RUU KUHP secara terburu-buru. Namun, apabila pasal-pasal tersebut harus disahkan, maka pemerintah diharapkan untuk melakukan komunikasi di seluruh sektor industri dan masyarakat.

"Meski dalam agama dibenarkan, tetapi pemerintah harus menyadari bahwa negara ini diisi oleh pendatang atau turis memiliki keberagaman suku dan agama. Untuk sekarang, masyarakat saya rasa belum siap, harus dilakukan sosialisasi dalam waktu yang lama agar bisa terbiasa. Jangan terburu-buru disahkan. Menurut saya ini tidak etis," tandas Azril, menegaskan, RKUHP berpotensi ancam industri pariwisata dan bisnis. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES