Politik

Menang di Pengadilan, Mulan Jameela Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPR RI

Sabtu, 21 September 2019 - 17:46 | 88.59k
politisi Gerindra Mulan Jameela (FOTO: ronny/kumparan)
politisi Gerindra Mulan Jameela (FOTO: ronny/kumparan)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Partai Gerindra berkomitmen melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait gugatan politisi Gerindra Mulan Jameela. Mulan kini melenggang ke Senayan dan bakal dilantik sebagai anggota DPR RI.

Dalam pemilihan legislatif 2019, Mulan Jameela bertarung di daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI, meliputi: Kabupaten Garut, Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya.

"Partai Gerindra menjalankan putusan PN Jakarta Selatan yang bersifat final dan mengikat karena sudah inkracht dan setelah persyaratan administrasi dipenuhi, maka keputusan pelaksanaan keputusan pengadilan dilaksanakan KPU," ujar Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Sabtu (21/9/2019).

Keputusan Gerindra dibuat berdasarkan surat keputusan KPU nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019. Lewat surat tersebut, KPU menetapkan Mulan sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Mulan meraih 24,192 suara di Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. Istri musisi Ahmad Dhani itu menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, karena diberhentikan sebagai anggota Gerindra. Putusan KPU dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari DPP Gerindra.

Surat itu bernomor 023A/BHA DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel. Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel.

Kelolosan Mulan menindaklanjuti putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan gugatan perdata dari Mulan Jameela dan 8 caleg Partai Gerindra. Hakim menyatakan tergugat I dan II dalam hal ini Dewan Pembina dan DPP Gerindra berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para penggugat, yakni Mulan Jameela cs.

Guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing. Hakim juga memerintahkan kepada para penggugat untuk turut dan patuh pada putusan perkara ini.

"Satu, mengabulkan gugatan para penggugat (Mulan Jameela cs). Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II (DPP Partai Gerindra) berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," demikian putusan Pengadilan Negeri Jaksel yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, Senin (26/8/2019) lalu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES