Peristiwa Nasional

YLBHI: Masih Banyak Pasal Multitafsir di RKUHP

Sabtu, 21 September 2019 - 17:27 | 31.09k
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai masih banyak pasal yang multitafsir dalam RKUHP.

Pasal-pasal multitafsir ini disebut Asfinawati dapat berpotensi menjadi persoalan apabila diterapkan di tengah masyarakat.

"Ada pasal yang secara substansi bermasalah, misalnya membungkam kebebasan sipil, pasal makar, dan pasal menghina presiden," ujar Asfinawati dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Menurut dia, ada pasal yang menyasar ruang pribadi dalam RKUHP, seperti terkait dengan perzinahan karena masih bersifat relatif.

Asfinawati mengingat, kekinian dibutuhkan bentuk pemidanaan baru karena penjara atau lembaga pemasyarakatan banyak yang sudah penuh. Bukan sebaliknya.

"Bayangan saya bakal banyak orang masuk penjara ketika KUHP baru diterapkan. Harapan penjara tidak penuh, tidak akan terjadi," tegas dia.

YLBHI menegaskan, Indonesia merevisi KUHP karena merupakan peninggalan kolonial Belanda sehingga jangan sampai RKUHP memiliki semangat kolonial di dalamnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES