Ekonomi

Masyarakat Perlu Hati-Hati ketika Memilih Perusahaan Asuransi

Sabtu, 21 September 2019 - 12:33 | 702.47k
Pengacara Mulyadi SH bersama kliennya, FA. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Pengacara Mulyadi SH bersama kliennya, FA. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Di era modern, banyak masyarakat terutama warga yang tinggal di perkotaan dan urban memproteksi dirinya dengan sebuah asuransi.

Namun, masyarakat perlu berhati-hati ketika memiliki perusahaan asuransi. Jangan sampai, nasib Anda seperti yang dialami oleh ibu muda berinisial FA, 26 tahun.

Warga Ngluwar Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ini melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman kepada perusahaan asuransi PT Prudential Life Assurance yang memiliki cabang di Yogyakarta.

“Klien kami, sebagai penerima manfaat, tidak dapat mengajukan klaim atas nama suaminya yang mengikuti asuransi,” kata Mulyadi SH, penasehat hukum FA kepada TIMES Indonesia, Jumat (20/9/2019).

Mulyadi menceritakan, pada 2018 kliennya didatangi oleh seorang marketing agen asuransi PT Prudential Life Assurance Cabang Yogyakarta. Setelah beberapa kali pertemuan itu, suami FA yaitu YA, 29 tahun, akhirnya setuju mengikuti progaram asuransi yang ditawarkan agen tersebut. Kemudian mendaftarkan jadi nasabah atau tertanggung, produk asuransi jiwa perusahaan asuransi ternama ini.

“Dalam prosesnya. Pendaftaran jadi nasabah ini dilakukan wawancara. Termasuk soal riwayat penyakit dan sebagainya,” terang Mulyadi.

Saat itu, YA dinyatakan memenuhi syarat dan jadi tertanggung produk asuransi jiwa tersebut. Dari kesepakatan tersebut maka biaya administrasi termasuk polis pertama yang disepakati dibayar sebesar Rp 1,5 juta melalui agen tersebut.

“Namun, soal umur adalah rahasia illahi. Beberapa waktu kemudian YA meninggal dunia,” terang Mulyadi.

YA yang masih berusia relatif muda ini mendadak sakit keras dan upaya pertolongan yang dilakukan tenaga medis tak berhasil hingga akhirnya meninggal dunia. Merasa memiliki hak, FA kemudian berpikir untuk mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi tempat suaminya mengikuti program asuransi jiwa tersebut.

Saat akan mengajukan klaim, koleganya menasehati FA agar terlebih dahulu membayar tagihan premi yang kedua. Jangan sampe dikira ada tunggakan. Maka dibayarah premi ke dua pada Februari 2019. Proses pembayaran berjalan lancar. Baru beberapa waktu kemudian FA mendapat SMS bahwa ada dana masuk.

“Dana masuk itu adalah premi yang dibayarkan dikembalikan kepada FA secara sepihak. Sebelum ada keputusan klaim di tolak,” papar Mulyadi.

Apesnya, polis asuransi yang dikirim via ekspedisi ternyata tidak sampai ke kediaman FA. Mengetahui hal tersebut, FA terus menagih perihal formulir pengajuan klaim. Namun, ternyata sampai saat ini tidak ada kiriman sehingga sampai sekarang tidak dapat Polis.

Upaya awal kemudian dilakukan. Di layangkanlah surat ke perusahaan asuransi tersebut. Namun jawaban yang di dapat justru mengejutkan. Selain bersikeras tidak ada pelanggaran hukum. Pihak tertanggung justru di nyatakan melanggar prinsip kejujuran yakni ada penyakit yang tidak dilaporkan.

“Dari sini lah, klien kami mengajukan gugatan Wanprestasi ke PN Sleman. Perkaranya bergulir, usai dua kali upaya mediasi yang dilakukan menemui jalan buntu (deadlock). Dari kasus ini, kami mengimbau masyarakat berhati-hati ketika akan memilih perusahaan asuransi,” terang Mulyadi.

Terpisah, Kuasa Hukum PT Prudential Life Assurance, Hendro Saryanto SH MH mengaku tak bisa memberikan keterangan terkait masalah ini kepada media massa. Alasannya, sudah ada tim lain yang bertugas menjawab bila ada media massa yang mengkonfirmasi terkait gugatan tersebut.

“Kapasitas saya sebatas atas nama perusahaan dalam hal litigasi. Bisa tidaknya memberikan keterangan pada pers harus konfirmasi dulu ke pusat,” kata Hendro TIMES Indonesia ditemui di PN Sleman, Jumat (20/9/2019).

Menurutnya, ada divisi tersendiri yang mengurusi bidang media. Jika nanti dirinya diberikan kewenangan maka akan menyampaikan kepada media massa. “Akan ada yang menghubungi segera,” janji advokat berusia 52 tahun ini.

TIMES Indonesia sudah berupaya menghubungi divisi media PT Prudential Life Assurance sesuai dengan rekomendasi Hendro. Namun, hingga Sabtu (21/9/2019) belum ada respon atas konfirmasi tersebut.

Masyarakat perlu hati-hati ketika akan memilih perusahaan asuransi. TIMES Lovers perlu memperjelas syarat pengajuan klaim sebelum akhirnya menyetujui kontrak perjanjian dengan perusahaan asuransi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES