Peristiwa Nasional

Korupsi Kian Beragam, Kosgoro: Revisi UU KPK Memang Perlu Dilakukan

Sabtu, 21 September 2019 - 00:10 | 144.09k
Pengurus Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro, Sarwono Kusumaatmadja (FOTO: Istimewa)
Pengurus Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro, Sarwono Kusumaatmadja (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) menilai, revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberanrasan Korupsi (revisi UU KPK) memang harus dilakukan mengingat perkembangan kasus korupsi yang kian beragam.

Menurut Pengurus Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro, Sarwono Kusumaatmadja, UU KPK ini perlu penyesuaian dengan kondisi kekinian yang terjadi, baik dalam pencegahaan maupun penindakan. Karena itu, revisi Undang-undang antirasuah merupakan hal mutlak untuk dilakukan.

"UU KPK perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi kekinian, baik dalam pencegahan, maupun penindakan," kata Sarwono Kusumaatmadja, dalam sebuah diskusi bersama TIMES Indonesia, di Jakarta, Jumat (20/9/2019) malam.

Diketahui, DPR telah mengesahkan revisi UU KPK. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019) lalu. Pengesahan UU KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Salah satu poin yang berubah dari UU KPK, seperti kewenangan menerbitkan SP3, jika penyidikan atau penuntutan tidak selesai dalam dua tahun. Kewenangan baru yang diatur dalam Pasal 40 UU KPK hasil revisi memang menuai kritikan paara penggiat antikorupsi karena dinilai dapat melemahkan KPK RI.

Namun pandangan berbeda disampaikan Sarwono Kusumaatmadja. Kata dia, kewenangan baru KPK RI mengeluarkan SP3 untuk menghadirkan kepastian hukum. Dengan begitu, pencegahan dan penindakan korupsi bisa dilakukan dengan selektif tanpa mengabaikan hak asasi manusia (HAM).

Edisi-sabtu-21--September-2019-9.jpg

"Seperti kewenangan mengeluarkan SP3 bagi yang tersangka yang tidak terbukti dalam persidangan Tipikor, sehingga statusnya menjadi tidak menggantung tanpa kejelasan," jelas Sarwono Kusumaatmadja.

Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan era pemerintahan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini juga menyatakan, independensi KPK RI tidak akan terganggu, dengan status pegawai KPK RI yang menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.

"Karena independensi KPK ada di komisioner KPK. Intinya Revisi UU KPK sangat perlu mengingat sudah terlalu lama. Jadi, (UU KPK) jangan sampai menjadi aturan yang usang. Sementara kasus korupsi terus berkembang." tandas Sarwono Kusumaatmadja, PPK Kosgoro. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES