Peristiwa Nasional

Kadis PPPA Provinsi Malut Hadiri Rapat Evaluasi Bersama Menteri Yohana

Jumat, 20 September 2019 - 22:36 | 118.38k
Foto bersama Kadis PPPA Malut (kiri) dengan Menteri PPPA RI Yohana (Kanan). (Foto: Istimewa)
Foto bersama Kadis PPPA Malut (kiri) dengan Menteri PPPA RI Yohana (Kanan). (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, MALUT – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku Utara (Malut) Musyrifah Alhadar menghadiri Rapat Evaluasi Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Pulau Sepa, Kabupaten Kepulauan Seribu (18/09/2019), bersama 27 Kepala Dinas PPPA lainnya seluruh Indonesia.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Times Indonesia, kegiatan ini dilaksanakan untuk mengevaluasi program dan kebijakan pembangunan PPPA periode 2016-2019, serta penguatan komitmen di level pimpinan.

“Kemen PPPA sukses karena kepala-kepala dinas di daerah. Tugas dan fungsi Kemen PPPA adalah koordinasi, jadi yang kami perkuat selama ini yaitu koordinasi dengan kepala dinas terutama program Three Ends agar dapat terlaksana dengan baik di daerah. Kepala dinas PPPA jadi jembatan keberhasilan program Kemen PPPA. Saya ucapkan terimakasih kepada kepala dinas seluruh Indonesia yang sekarang membuat kementerian ini meningkat,” ujar Menteri PPPA RI Yohana Yambise saat membuka kegiatan.

yohana-b.jpg

Menteri Yohana merasa Kementerian PPPA semakin maju dan berkembang seiring capaian-capaian dalam hal koordinasi dan kebijakan yang dihasilkan.

Capaian diantaranya, disahkan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahhun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau biasa disebut dengan Perppu Kebiri.

Terbitnya kebijakan ini dinilai Menteri Yohana berkat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Satu hal yang luar biasa dan capaian serta keberhasilan bagi kita semua dengan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU yang kita golkan yaitu Perppu Kebiri. Ke depan, UU yang berlaku terus disosialisasikan. DPR juga meminta UU terbaru terkait penambahan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun harus sampai di masyarakat terutama di desa-desa, agar masyarakat memahami bahwa UU ini sudah ada dan mereka harus melindungi anak-anak mereka dari prkatek perkawinan anak,” jelas Menteri Yohana.Edisi-sabtu-21--September-2019-11.jpgSementara, Musyrifah Alhadar menuturkan, program Menteri asal Papua ini sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, yaitu; 1. Program Unggulan 3Ends di mana program ini sangat besar manfaatnya dalam rangka menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak; 2. Pemberian bantuan operasional Morlin (Mobil Perlindungan) dan Torlin (Motor Perlindungan ) untuk mendukung dalam penjangkauan P2TP2A di daerah-daerah terpencil; 3. Menteri Yohana langsung melakukan pendampingan korban kekerasan yang berskala nasional seperti kasus pembunuhan anak di bawah umur.

"Misalnya Kasus Yuyun di Bali, pemerkosaan berantai d Kalimantan, tapi yang pasti beliau bekerja sama dengan semua elemen stakeholder, turun langsung ke daerah dan melakukan pendampingan, bahkan sampai ke pelosok desa sekalipun beliau turun," kata Musyrifah Alhadar kepada TIMES Indonesia, Jumat (20/9/2019).

Selain itu, banyak regulasi yang dihasilkan dan diperjuangan oleh Yohana, seperti UU Perlindungan Anak revisi di tahun 2014, UU 23 Tahun 2002, dan yang paling terbaru UU perkawinan bisa diselaraskan dengan UU Perlindungan Anak.

Kadis PPPA Pemprov Malut ini juga mengakui bahwa Menteri Yohana juga sangat peduli dengan Indonesia Timur khususnya di Maluku Utara. Hal ini bisa dilihat dari sejumlah kunjungannya dalam rangka menghadiri acara di Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Barat. "Ini menunjukan ibu Menteri konsen dan peduli kepada Malut, sehingga kalau mau bilang kekurangannya bagi saya pribadi kayaknya tidak ada," ungkapnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES