Pemerintahan

Ini Bukti Keseriusan Asosiasi BPD Untuk Judicial Review Perda Pilkades ke MA 

Jumat, 20 September 2019 - 22:27 | 154.58k
Asosiasi BPD saat menyerahkan surat kuasa pada kuasa hukumnya. (FOTO: Erwin Wahyudi/TIMES Indonesia)
Asosiasi BPD saat menyerahkan surat kuasa pada kuasa hukumnya. (FOTO: Erwin Wahyudi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Wacana Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banyuwangi untuk melakukan judicial review Perda Pilkades atas Undang-Undang Desa ke Mahkamah Agung (MA) telah ditindak lanjuti.

Hal itu dibuktikan dengan datangnya puluhan anggota BPD di Balai Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, untuk berkoordinasi sekaligus menandatangani surat kuasa.

"Dalam judicial review ini, asosiasi menguasakannya kepada kuasa hukum kita yaitu Ahmad Badawi,SH, MH dan kawan-kawan," ucap Rudi Hartono Latif, Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Banyuwangi, Jumat (20/9/2019).

Rudi menyampaikan, judicial review ini tidak ada kaitannya dengan jalannya Pilkades serentak di Banyuwangi tahun ini. Yang dilakukan ini untuk menguji norma hukum Perda Pilkades atas undang-undang Desa. Dalam artian untuk perbaikan regulasi kedepan.

"Ini tentang perbedaan pendapat. Dan hal itu penyelesaiannya hanya bisa dilakukan dengan jalur hukum ini," terangnya.

Semetara itu, Kuasa hukum Asosiasi BPD Banyuwangi, Ahmad Badawi,SH, MH menyampaikan, judicial review ini untuk membuktikan bahwa Perda Pilkades di Banyuwangi ini tidak sesuai dengan Undang - Undang Desa. Diantaranya, terkait pembiayaan Pilkades yang harus ditanggung hanya oleh APBD Kabupaten dan tetang pembatasan jumlah calon Kepala Desa. 

"Dengan judicial review ini kami akan membuktikan di mahkamah bahwa perda Pilkades ini bertentangan dengan undang-undang Desa," tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES