Peristiwa Nasional

Alverino Merupakan Swasta Pertama Yang Diperiksa KPK Untuk Imam Nahrawi 

Jumat, 20 September 2019 - 14:26 | 178.52k
Gedung KPK RI
Gedung KPK RI

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memanggil satu orang pihak swasta sebagai saksi pertama yang diperiksa untuk kebutuhan penyidikan tersangka Imam Nahrawi

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menjelaskan, pihak swasta ini bernama Alverino Kurnia. Dia diduga banyak menyimpan bukti-bukti terkait kasus yang sedang ditangani KPK.

"Alverino ini adalah pihak swasta dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Imam Nahrawi, terkait perkara suap penyaluran pembiyaan dengan skema bantuan pemerintah melalui kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018," kata Febri kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dana Hibah KONI melalui kemenpora. Dia diduga menerima uang suap senilai Rp. 26.500.000.000.

Aliran uang suap tersebut diduga dalam kurun waktu dari 2014 hingga 2018, Imam Nahrawi melalui Asisten Pribadi nya, Miftahul. Dia diduga menerima suap sebesar Rp 14.700.000.000. Sebagai fee awal.

Selanjutnya, sisa dari uang tersebut diduga dilakukan dalam rentang waktu dari tahun 2016-2018. Pada waktu itu Imam Nahrawi diduga sudah meminta uang suap lagi senilai Rp. 11.800.000.000.

Imam Nahrawi dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES