Peristiwa Daerah

Pembeli Apartemen T Plaza Perkarakan PT Prima Kencana

Jumat, 20 September 2019 - 11:13 | 583.73k
Foto : Rinto Wardana, S.H., M.H., kuasa hukum lima pembeli Apartemen T Plaza Jakarta, Jumat (20/9/2019). (FOTO: Istimewa)
Foto : Rinto Wardana, S.H., M.H., kuasa hukum lima pembeli Apartemen T Plaza Jakarta, Jumat (20/9/2019). (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Tak kunjung menerima unit apartemen hingga tahun ini, para pembeli apartemen T Plaza Jakarta memperkarakan PT. Prima Kencana selaku pengembang.

Perseroan beralasan bahwa terlambatnya penyerahan unit apartemen karena muncul sengketa antara pengembang dan kontraktor yang membangun Apartemen T Plaza di pengadilan.

Pengembang melalui Direktur Utamanya Teguh Santoso dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyerahkan unit  apartemen karena sampai saat ini cenderung menghindar dari tanggungjawab kepada pembeli.

Akibatnya pembeli gigit jari. Sedianya penyerahan unit apartemen tersebut sudah dilaksanakan mulai tahun 2015 sampai tahun 2017. Hal ini mengacu pada jangka waktu penyerahan unit yang diatur dalam PPPPTB (Perjanjian Pengikatan Penggunaan/Pemanfaatan Tanah dan Bangunan/P4TB) beserta lampirannya.

Namun dalam klausul P4TB banyak ditemukan cacat formil. Beberapa di antaranya adalah P4TB baru dibuat setelah beberapa pembeli melunasi harga pembelian unit sehingga tidak cukup alasan bagi pembeli untuk menegosiasikan isi kontrak P4TB.

“Ada 5 (Lima) Pembeli apartemen T Plaza yang memberikan kuasa kepada kami untuk memperjuangkan hak-haknya karena mereka merasa ditipu oleh developer. Mayoritas telah melunasi harga pembelian tapi sampai saat ini tidak ada penyerahan unit sebagaimana yang disepakati dalam P4TB,” kata kuasa hukum 5 (Lima) Pembeli Apartemen, Rinto Wardana, S.H., M.H., Jumat (20/9/2019).

Untuk mengamankan posisi klien, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan/somasi kepada PT. Prima Kencana untuk segera menyerahkan unit apartemen atau pengembalian uang pembelian serta menyurati Kementerian Pekerjaan Umum selaku pengguna barang (Tanah) untuk menghentikan sementara pemanfaatan tanah Hak Pakai yang menjadi bukti penguasaan tanah dari Kementerian PU. Selain itu, surat juga ditujukan kepada kepada Menteri Keuangan (selaku Pengelola Barang).

“Surat telah kami kirimkan juga dan terakhir surat ke Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM dengan dasar permohonan agar Dirjen AHU melakukan pemblokiran dokumen legalitas developer di Sistim Administrasi Badan Hukum(SABH),” tandasnya.

Rinto berharap surat-surat yang telah dikirimkan tersebut segera direspon oleh instansi terkait untuk mendukung realisasi penyerahan unit apartemen klien.

“Dan jika tidak mampu menyerahkan unit apartemen, mengembalikan dana pembelian kepada mereka," tegas Rinto.

Pembangunan apartemen yang terletak di jalan Penjernihan-Pejompongan ini telah mulai dilakukan sejak tahun 2011 dan pembangunan fisik telah dimulai setahun setelahnya. 

Apartemen dibangun di atas tanah Hak Pakai atas nama Kementerian Pekerjaan Umum. Kemudian untuk memanfaatkan tanah seluas lebih kurang 1.6 Ha tersebut, Kementerian PU bekerjasama dengan PT. Prima Kencana selaku pengembang untuk membangun 5 (lima) tower apartemen. 

Sampai saat ini, unit-unit apartemen T Plaza tersebut tidak diserahkan kepada pembeli secara tepat waktu. Akibatnya puluhan pembeli apartemen mengalami kerugian materiil. Atas kerugian tersebut para korban mengambil upaya hukum dengan cara mediasi di BPSK dan juga melakukan laporan pidana terhadap PT Prima Kencana ke pihak kepolisian. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES