Adv

Calon Anggota KIP Malut Masuk Tahap Wawancara

Jumat, 20 September 2019 - 00:02 | 56.29k
Suasana tes wawancara anggota KIP Malut (Foto: Diskominfosand Malut for TIMES Indonesia)
Suasana tes wawancara anggota KIP Malut (Foto: Diskominfosand Malut for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALUKU UTARA – Para calon anggota KIP Malut kembali di uji dalam tahap wawancara akhir, yang digelar pada Sabtu–Minggu (27 – 28 Juli 2019) hari ini, bertempat di Hotel Dragon Ternate.

Dalam tahap ini, Pansel yang terdiri dari Dr. Husen Alting, Ir. Hasbi Pora, Dr. Saiful Deni, M. Syahyan dan H. Mochtar Daeng Barang, mengukur kualitas penguasaan materi UU Keterbukaan Informasi Publik, Kebijakan Publik, Metode Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi, Ajudikasi Nonligitimasi, dan HAM. Serta kemampuan mengkomunikasikan pengalaman kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi mereka.

Ketua Pansel Prof. Dr. Husen Alting menyatakan tes wawancara merupakan tes akhir dengan jumlah peserta yang tersisa sebanyak 24 orang sesuai data.

Setelah tahapan wawancara ini selesai, panitia seleksi akan langsung merekap nilai hasil wawancara peserta calon anggota KIP Maluku Utara.

Selanjutnya, dari hasil wawancara tersebut, Tim Seleksi akan menetapkan sekitar 10 -15 orang nama calon anggota KIP Maluku Utara, untuk kemudian diajukan kepada Gubernur Maluku Utara.

“Gubernur Maluku Utara akan mengajukan nama-nama calon tersebut, kepada DPRD Provinsi Maluku Utara, dan DPRD Provinsi Maluku Utara akan memilih atau menetapkan lima (5) orang calon anggota Komisi Informasi melalui Uji Kepatuhan dan Kelayakan (fit and proper test),” jelasnya.

Dengan demikian, uji Kepatutan dan Kelayakan, nantinya nama-nama calon anggota KIP Maluku Utara yang diajukan Gubernur kepada DPRD Provinsi Maluku Utara sekitar 15–10 orang akan kembali diuji Kepatutan dan Kelayakannya.

Tak hanya itu, dalam uji Kepatutan dan Kelayakan ini, ruang lingkup yang akan didalami di antaranya;  pertama, kemampuan para calon anggota KIP, dalam menguasai materi atas karya tulis atau makalah yang mereka ajukan, seperti apa visi, misi, serta apa yang akan mereka lakukan jika nanti terpilih menjadi anggota Komisi Informasi.

Kedua, kemampuan keterampilan komunikasi dan human relation dalam mempresentasikan gagasan mereka secara singkat, padat dan jelas. Ketiga, mengetahui/menguasai berbagai aspek terkait dengan peraturan perundang-undangan Keterbukaan Informasi Publik.

Sedangkan yang keempat, kesesuain pendidikan formal, pengalaman manajerial dan pengetahuan dengan kriteria kebutuhan ideal calon anggota KIP.

“Dalam uji Kepatutan dan Kelayakan ini, akan diminta klarifikasi atas tanggapan masyarakat  dengan indikator pendalaman argumentasi atas tanggapan positif maupun negatif,” paparnya.

Untuk diketahui bahwa selama berlangsungnya rangkaian tahapan seleksi para peserta calon anggota KIP Malut periode 2019-2013 ini, Pansel membuka ruang bagi masyarakat yang memberikan masukan, kritikan positif/negatif, atau pengaduan terkait para calon anggota Komisi Informasi tersebut. (adv)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES