Pendidikan

HMJ HKI IAIN Surakarta Gelar Seminar Revisi UU Perkawinan

Kamis, 19 September 2019 - 22:57 | 110.51k
Ratusan peserta seminar di IAIN Surakarta menyimak materi. (Foto: Istimewa)
Ratusan peserta seminar di IAIN Surakarta menyimak materi. (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, SUKOHARJORevisi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah disahkan pada Sidang Paripurna DPR-RI tanggal 16 September 2019 direspon cepat oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam (HMJ HKI) Fakultas Syariah IAIN Surakarta, yakni dengan menggelar Seminar Nasional.

Mengusung tema "45 Tahun Undang-Undang Perkawinan: Relevansi dalam Tata Hukum dan Perkembangan Sosial Budaya Indonesia Kontemporer", acara seminar digelar pada Kamis (19/9/2019) dengan diikuti sekitar 500 mahasiswa. Baik dari IAIN Surakarta maupun perguruan tinggi lainnya.

seminar-IAIN-Surakarta-2.jpg

Indira Rahma selaku Ketua HMJ HKI IAIN Surakarta menjelaskan, kegiatan ini merupakan tanggapan dari disahkannya Revisi UU No. 1/1974 Tentang Perkawinan beberapa waktu yang lalu. "Sebagai mahasiswa Hukum Keluarga, tentu penetapan oleh DPR tentang undang-undang ini menjadi ladang diskusi bagi kita, terutama di bagian usia perkawinan yang semula 16 tahun untuk perempuan sekarang dinaikkan menjadi 19 tahun," katanya.

Dekan Fakultas Syariah, Dr. M. Usman, M. Ag saat membuka seminar menyampaikan apresiasi kepada panitia yang berhasil mendatangkan dua narasumber yang luar biasa.

Adapun seminar dengan menghadirkan pembicara ahli hukum keluarga sekaligus Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta Prof. Dr. Khoiruddin Nasution dan anggota DPR-RI Hj. Endang Maria Astuti.

Prof. Khoiruddin menjelaskan latar belakang terbentuknya Undang-Undang Perkawinan. "Undang-undang ini tentu tidak begitu saja dibentuk tanpa ada suatu masalah yang melandasinya, apa masalahnya? Salah satunya saat itu marak sekali terjadi perkawinan dini, yaitu perkawinan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan di usia yang masih belia," kata dia.

seminar-IAIN-Surakarta-3.jpg

Dia juga menegaskan, bahwa jika terjadi nikah dini, maka anak-anak yang dilahirkan bisa saja tidak dapat tumbuh berkembang dengan selayaknya. Baik dari sisi fisik, maupun sisi kecerdasan. Akhirnya banyak terlahir sumber daya manusia yang tidak optimal.

Hj. Endang, anggota DPR-RI memaparkan dinamika dalam proses disahkannya Revisi UU tentang Perkawinan. "Diskusi ini mengalami perdebatan yang tidak sebentar, padahal itu hanya 1 (satu) pasal saja, untuk pasal yang lain dianggap masih relevan. Salah satu tujuan revisi ini adalah demi melindungi perempuan yang sebenarnya belum matang lahir batin untuk menikah, karena dampak dari nikah dini ini berantai," ucapnya. (MG)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES