Pemerintahan

Dinilai Bisa Menghambat, KPK RI Pertanyakan Fungsi Dewan Pengawas

Kamis, 19 September 2019 - 19:24 | 36.30k
Wakil Ketua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif (dua kiri) di gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019). (FOTO: Edi Junaidi ds/TIMES Indonesia)
Wakil Ketua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif (dua kiri) di gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019). (FOTO: Edi Junaidi ds/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI), Laode Muhammad Syarif mengaku bahwa lembaganya tidak alergi dengan keberadaan Dewan Pengawas (DP). Namun, fungsinya dianggap tidak sesuai prinsip kelembagaan.

Menurut dia, keberadaan DP bisa menjadi penghambat pekerjaan KPK RI. Karena semua fungsi penyidikan di dalam KPK RI harus meminta izin pada DP. Apalagi kehadirannya terkesan mengambil alih semua pekerjaan komisioner.

"Karena dewan pengawas itu menyetujui penggeledahan, menyetujui penyadapan, menyetujui penyitaan. Jadi ini semua komisioner bagaimana fungsinya kalau semua kewenangannya sudah diambil pengawas. Jadi dia tidak mengawasi sebenarnya dia melakukan manajemen penggelolaan di KPK," kata Laode kepada Wartawan di gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).

Oleh karena itu, janji Presiden beberapa saat lalu itu harus segera ditagih. Agar checks and balances system yang pernah dijanjikan segera diwujudkan.

Menurutnya, harapan satu-satunya KPK RI saat adalah meminta belas kasih Presiden agar menggagalkan semua RUU KPK tersebut. Dengan mengkaji kembali setiap poin per poin dalam draf UU itu.

"Jadi tujuan untuk checks and balances untuk pengawasan juga tidak dicapai. Jadi kita berharap pada kearifan dari bapak Presiden dan dari para petinggi yang ada di republik ini untuk melihat kembali tentang pasal demi pasal yang ada di dalam undang-undang KPK yang baru," tegas Wakil Ketua KPK RI ini menyoal keberadaan Dewan Pengawas. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES