Peristiwa Daerah

Diduga Ada Pengelembungan Surat Suara, Pendukung Cakades Lapor ke DPRD Pamekasan

Kamis, 19 September 2019 - 18:48 | 24.18k
Suasana audensi di ruang komisi I DPRD Pamekasan. (FOTO: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Suasana audensi di ruang komisi I DPRD Pamekasan. (FOTO: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Sejumlah pendukung calon kepala Desa Pamaroh minta kepastian hukum pada DPRD Pamekasan. Mereka menduga ada pengelembungan surat suara di Pilkades Desa Pamaroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Koordinator warga, Kolil Minhaji mengatakan, bahwa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kecamatan Kadur ada pengelembungan surat suara. Ini dibuktikan dengan surat suara saat penghitungan melebihi dari daftar hadir yang ada.

"Maka dari itu, saya minta kepastian hukum pada DPRD kabupaten Pamekasan agar calon no 03 didiskualifikasi sebagai peserta calon kepala desa dan memenangkan suara terbanyak kedua," ucapnya, Kamis (19/9/2019).

Dalam pilkades yang di gelar pada Rabu (11/9/2019) ada tiga calon kepala desa, yakni cakades nomor urut 01 Afif Amrullah, cakades nomor urut 02 Syafi Efendi, dan cakades nomor urut 03 As'ari. Dalam penghitungan suara, As'ari memperoleh jumlah surat suara sah sebanyak 1.783.

Sedangkan calon nomor urut 0,1 Afif Amrullah, mendapat suara sah sebanyak 1.777, dan Syafi Efendi mendapat surat suara sah sebanyak 57. 

Muttaqin, selaku Kabid Pemdes menyatakan, permasalahan muncul karena pemenang dan peraih suara terbanyak kedua hanya selisih enam suara. 

"Jadi yang dipersoalkan masalah hasil penghitungan di lapangan ternyata selisih surat suara yang terpakai dengan undangan ada  sekitar 18. Tapi selisih ini tidak ada yang tau siapa yang melakukan," ucapnya.

Menurut Muttaqin, kalau berpatokan dengan peraturan daerah Kabupaten Pamekasan nomor 5 tahun 2015 disebutkan dalam pasal 45 apabila hasil penghitungan suara terdapat selisih lebih atau kurang dari jumlah pemilih yang mempergunakan hak pilihnya, maka penghitungan suara dinyatakan sah dan dituangkan dalam berita acara hasil penghitungan Suara.

"Jadi Pilkades di desa setempat hampir dipastikan tidak akan ada penghitungan ulang," ucapnya.

Muttaqin menyatakan kalau penghitungan belum selesai maka BPD harus melakukan koordinasi dengan pihak panitia.

"Serta ini yang bisa memutuskan sesuai atau tidaknya pilkades ini pengadilan negeri," imbuhnya.

Sementara itu, Iskandar selaku ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) tidak mau banyak berkomentar tentang persoalan Pilkades.

"Saya tidak banyak komentar, saya dengan BPD dan saksi dari tiga calon mau konsultasi dengan pihak panitia Kabupaten Pamekasan bagaimana solusi terbaiknya," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES