Pemerintahan

Wakil Ketua KPK: RUU KPK yang Baru Bertolak Belakang dengan Janji Jokowi 

Kamis, 19 September 2019 - 17:22 | 77.01k
Wakil Ketua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif (dua kiri) di gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019). (Foto: Edi Junaidi ds/TIMES Indonesia)
Wakil Ketua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif (dua kiri) di gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019). (Foto: Edi Junaidi ds/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif menilai RUU KPK bertolak belakang dengan janji Presiden Jokowi.

Menurutnya, janji Jokowi yang sebelumnya berkoar-koar ingin memperkuat KPK malah semakin mempersulit, bahkan semakin menambah jumlah pekerjaan baru bagi lembaga antirasuah agar mereka semakin lemah melakukan tugasnya.

"Kami masih berpegangan kepada janji presiden bahwa revisi undang-undang KPK akan memperkuat. Ternyata setelah kami teliti memperlemah," kata Laode kepada Wartawan di gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).

Dia menegaskan, bahwa RUU KPK yang baru sangat lemah secara pelaksanaannya. Contohnya pada peran Dewan Pengawas (DP), diduga mereka hanya berfungsi sebagai  pekerja juga sehingga mereka selalu dipertanyakan siapa yang akan mengawasi mereka.

"Yang kedua bahwa revisi undang-undang KPK yang katanya bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan cek and balancess. Tapi ternyata menjadi tidak juga karena sekarang pengawasnya menjadi pekerja, siapa yang akan mengawasi pengawasnya," tandas Laode Muhammad Syarif, Wakil ketua KPK RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES