Peristiwa Nasional

PB PMII Menilai Penetapan Tersangka Terhadap Menpora Imam Nahrawi Tidak Sah 

Kamis, 19 September 2019 - 14:32 | 470.75k
Menpora RI Imam Nahrawi. (dok/TI)
Menpora RI Imam Nahrawi. (dok/TI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menilai penetapan tersangka terhadap Menpora Imam Nahrawi tidak sah secara hukum yang berlaku di indonesia. Sebab ada satu pimpinan yang sudah memundurkan diri.

Menurut Ketua Umum PB PMII, Agus Herlambang hukum keputusan di KPK harus kolektif kolegial. Nah kalau ada diantara salah satu dari mereka yang memundurkan diri maka keputusan tersebut tidak bisa dianggap sah. Apalagi menurutnya, beberapa waktu lalu para Pimpinan KPK telah resmi menyerahkan mandat ke presiden.

"KPK juga tidak sah menurut hukum melakukan penyelidikan, penyadapan, penyidikan dan penuntutan jika salah satu pimpinannya mengundurkan diri, karena bertentangan dengan UU KPK dan bisa dianggap batal demi hukum karena keputusan KPK harus kolektif kolegial oleh lima orang pimpinan KPK," kata Agus Herlambang kepada TIMES Indonesia di Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Oleh karenanya, dia menduga penetapan Menpora sebagai tersangka ini sebagai tindakan politis oleh oknum taliban di dalam tubuh KPK. Menurutnya, tidak salah jika selama ini mereka tidak mau diawasi oleh Tim Pengawas KPK seperti yang diusulkan DPR.

"Sebagaimana kita ketahui juga dengan disahkannya revisi UU KPK yang baru melalui paripurna DPR juga terindikasi menganggu kenyamannya, karena akan diawasi langsung oleh dewan pengawas atau pemerintah. Kami meyakini kelompok Mereka menganggap Pemerintah yang akan menghalangi tujuan besar mereka yang ingin merongrong Pancasila dan NKRI dengan menjual nama agama dan khilafah. Olehnya itu penting bagi sahabat-sahabat PMII se-Indonesia untuk bersama menjaga KPK dari para kelompok Taliban yang saat ini masih bercokol di tubuh KPK sebagai semangat penyelamatan bangsa," tandas Agus Herlambang, Ketua Umum PB PMII(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES