Peristiwa Daerah

UU KPK Dibawa ke MK, Nurul Ghufron: Masyarakat Cinta Pemberantasan Korupsi

Kamis, 19 September 2019 - 13:27 | 151.23k
Komisioner KPK terpilih Nurul Ghufron saat ditemui di Rektorat Universitas Jember, Kamis (19/9/2019). (FOTO: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)
Komisioner KPK terpilih Nurul Ghufron saat ditemui di Rektorat Universitas Jember, Kamis (19/9/2019). (FOTO: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru terpilih Nurul Ghufron menilai bahwa revisi UU KPK yang baru didok DPR dan Pemerintah beberapa hari lalu bakal menggerus kekuatan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Yang paling berat bagi kami adalah tidak lagi KPK sebagai penyidik dan penuntut. Juga dengan dibentuknya Dewan Pengawas (Dewas)," kata Nurul Ghufron saat ditemui TIMES Indonesia di Gedung Rektorat Universitas Jember (Unej), Kamis (19/9/2019).

Menurutnya, hal tersebut membuat lembaga antirasuah tersebut tidak lagi sama dengan sebelum UU KPK direvisi.

Kendati demikian, Ghufron menegaskan siap bekerja memimpin KPK dengan aturan yang ada.

"Kami yang melaksanakan (UU KPK terbaru, red) menanggapinya sebagai aturan yang harus kami tegakkan ke depan. Bahwa kinerjanya akan berubah, ya itu adalah konsekuensi dari perubahan paradigma (UU)," ujar pria asli Madura ini.

Dia memperkirakan, akan terjadi beberapa konsekuensi akibat perubahan dalam UU KPK yang terbaru tersebut. Terutama dalam hal penindakan.

"Mungkin kami akan kesulitan untuk Operasi Tangkap Tangan (OTT). Karena prosedur penyadapan sekarang harus izin," ujar pria yang masih menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) ini.

Ghufron berharap, Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang nanti dibentuk harus diisi oleh orang-orang yang kredibel.

"Ya itu ketakutan-ketakutan ya. Secara normatif harapannya memang penyadapan tidak bocor. Biar tidak bocor, ya Dewan Pengawasnya harus yang kredibel dan integritasnya tinggi," tuturnya.

Disinggung soal pengajuan uji materi (judicial review) atas UU KPK yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh masyarakat, Ghufron mengatakan bahwa dirinya menganggap hal tersebut sebagai wujud kepedulian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.

"Kami menghormati itu sebagai wujud cinta terhadap pemberantasan korupsi. Dalam koridor hukum, itu memang diwadahi untuk melakukan uji materi ke MK," imbuhnya.

Untuk diketahui, pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dilakukan pada Selasa (17/9/2019) siang kemarin dalam Rapat Paripurna DPR. Rapat yang dipimpin Ketua DPR Fahri Hamzah tersebut dihadiri 102 anggota DPR. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES