Peristiwa Daerah

Setelah RUU Perkawinan Sah, Komnas Perempuan Minta Pengadilan Perketat Pemberian Dispensasi Perkawinan

Kamis, 19 September 2019 - 13:04 | 66.92k
Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahei saat diwawancarai wartawan di Gedung Rektorat Universitas Jember, Kamis (19/9/2019). (foto: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)
Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahei saat diwawancarai wartawan di Gedung Rektorat Universitas Jember, Kamis (19/9/2019). (foto: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Komnas Perempuan menyoroti pengesahan RUU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dalam Rapat Paripurna DPR beberapa waktu lalu. Khususnya mengenai batas minimum boleh menikah bagi pria dan perempuan adalah 19 tahun.

Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahei mengatakan bahwa perubahan ambang batas minimal usia nikah tersebut masih dapat diterjang melalui mekanisme lain. Mekanisme yang dimaksud yakni permohonan dispensasi perkawinan lewat pengadilan.

Menurutnya, dispensasi perkawinan merupakan mata rantai yang sulit diputus dalam upaya melindungi hak-hak anak dan perempuan.

"Dispensasi menjadi mata rantai yang tidak putus. Penghulu sering menyalahkan pengadilan karena mengeluarkan dispensasi. Sedangkan pengadilan tidak bisa melepaskan diri dari tekanan keluarga," kata Imam saat ditemui dalam Workshop Konsultasi Pemenuhan Hak Asasi Perempuan Melalui Kebijakan Daerah untuk Wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten/dan Kota di Provinsi Jawa Timur di lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Jember, Kamis (19/9/2019).

Karena itu, Imam meminta pihak pengadilan untuk memperketat pemberian dispensasi perkawinan yang diajukan calon mempelai.

"Komnas Perempuan mengharapkan pengadilan tidak memberikan dispensasi kecuali untuk satu hal, yakni jika ada perempuan (di berusia kurang dari 19 tahun, Red) yang mengalami kehamilan di luar nikah maka bisa diberikan dispensasi pernikahan," ujarnya.

Namun, hal tersebut juga perlu ada penekanan. Imam menerangkan, bagi perempuan berusia kurang dari 19 yang hamil di luar nikah dapat diberikan dispensasi perkawinan asal pernikahan tersebut atas kehendaknya sendiri.

"Tidak boleh ada paksaan. Kalau dia memilih untuk menikah untuk menyelamatkan anaknya dia bisa diberikan ruang untuk dispensasi. Tapi kalau ditekan pihak keluarga atas nama musyawarah dan sebagainya kami tidak menyarankan hal itu," ujarnya.

Untuk diketahui, DPR dan pemerintah telah menyepakati revisi UU Perkawinan terkait usia minimum nikah lewat rapat kerja pada 12 September 2019. RUU Perkawinan ini juga mewajibkan pemerintah melakukan sosialisasi dan pendidikan soal bahaya pernikahan dini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES