Peristiwa Nasional

Sawit Watch: Perusahan Penyebab Karhutla Harus Ditindak Tegas

Rabu, 18 September 2019 - 23:44 | 53.96k
Kebakaran hutan dan lahan. (Istimewa)
Kebakaran hutan dan lahan. (Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan sudah mencapai pada level berbahaya. Di Riau dan Kalimantan Tengah misalnya, masyarakat sudah mengeluhkan sesak nafas dan tidak dapat beraktivitas di luar rumah karena pekatnya kabut asap. Perusahaan pembakar hutan dan lahan jangan sampai lolos.

Pemerintah juga harus segera menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan, di Riau, Jambi, Sumatera Selatan dan Kalimantan.

Kebakaran-Hutan-2.jpg

"Pemerintah sudah menetapkan 4 perusahaan sawit sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan dan masih akan terus dikembangkan. Mereka (perusahaan) penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla), jangan sampai lolos," ujar Inda Fatinaware, Direktur Eksekutif Sawit Watch, di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Inda mengaku geram dengan ulah perusahaan pembakar hutan dan lahan. Mereka telah membuat masyarakat menderita dan merusak alam dengan membakar hutan dan lahan untuk mencari keuntungan yang besar. 

Dampak yang diakibatkan oleh asap pun kini sudah dalam taraf sangat mengkhawatirkan dan tidak dapat dianggap sebagai hal yang biasa. Terlebih, paparan kabut asap secara rutin dirasakan warga setiap tahun. Bukan tidak mungkin memiliki dampak jangka panjang bagi kesehatan tubuh manusia.

"Bahkan mungkin saja akan menimbulkan dampak perkembangan yang negatif secara genetik, " katanya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Direktorat Jendral Penegakan Hukum sendiri ungkap Inda, telah memperoses sebanyak 370 perusahaan yang terbukti membuka lahan dengan cara membakar. Sebanyak 48 perusahaan dengan izin konsesi dan 1 lahan milik perorangan telah disegel.

Terkait penyegelan tersebut, luasan lahan yang terbakar mencapai 8.931 hektar. "Perusahaan yang telah terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan jangan sampai lolos dari tuntutan," ujarnya.

Sudah seharusnya kata Inda pemerintah dan aparat keamanan menindak tegas semua perusahaan yang terbukti melakukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan. Pemerintah tidak boleh kalah dengan korporasi atau perusahaan. Ini momentum untuk membuktikan, bahwa pemerintah berpihak kepada masyarakat bukan kepada perusahan besar saja.

Sebab, beberapa konsesi perusahaan yang terbakar bahkan sudah mengantongi izin RSPO dan ISPO, seperti PT Adei, Group salah satu perusahaan di Malaysia, dan beberapa anak perusahaan SIPEF dan Tolan Tiga.

Kebakaran-Hutan-3.jpg

"Kejadian kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sekarang, seakan mengembalikan ingatan kita pada tahun 2015 lalu. Hal serupa juga terjadi sekarang, asap akibat kebakaran hutan dan lahan telah merenggut beberapa korban jiwa dan kerugian ekonomi yang tidak sedikit," katanya.

Inda menambahkan, sebenarnya BMKG sudah memprediksikan akan terjadi kemarau panjang dan potensi terjadinya kebakaran hutan serta lahan cukup tinggi. Tetapi proses pencegahan yang dilakukan pemerintah sangat minim. Bahkan, gugatan masyarakat sipil kepada Presiden terkait kebakaran hutan dan lahan yang terjadi tahun 2015 di Kalimantan Tengah, telah dimenangkan oleh masyarakat sipil.

Ini membuktikan bahwa pemerintah sudah lalai dalam menjaga masyarakatnya dari kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. "Jika saja pemerintah menyikapi dengan serius perkiraan BMKG, pasti hal ini tidak akan terulang lagi. Saya pikir pemerintah gagal menerjemahkan prediksi yang sudah disampaikan BMKG beberapa waktu lalu," ujarnya.

Lambannya penanganan dan terutama pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sekarang, kata Inda tidak terlepas dari tidak tanggapnya pemerintah baik itu pemerintah daerah maupun pusat. Terutama dalam menyikapi kondisi yang terjadi. Jika saja pemerintah serius mencegah kebakaran hutan dan lahan, pasti dampak yang ditimbulkan sekarang tidak dirasakan oleh masyarakat di Sumatera maupun Kalimantan.

"Apakah menunggu sampai ada korban jiwa baru akan bertindak cepat dan tegas terhadap kasus ini?  Maka, berangkat dari hal tersebut, Sawit Watch berpandangan bahwa, asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan ini bukan hal yang biasa tapi kejadian luar biasa dan pemerintah harus bertanggung jawab penuh terhadap persoalan ini," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, Sawit Watch menuntut kepada pemerintah agar segera menetapkan status tanggap darurat untuk wilayah Riau, Sumatera Selatan, Jambi, dan Kalimantan.

Pemerintah harus bertanggungjawab terhadap semua korban karhutla yang terpapar asap. Dan, ia minta pemerintah juga menanggung semua biaya perawatan masyarakat yang terkena dampak kebakaran hutan dan lahan. Langkah lain yang tak kalah penting, segera mengevakuasi masyarakat yang berada di wilayah terparah akibat asap. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES