Pemerintahan

Peringati Hari Jadi Kabupaten Pasuruan, Dishub Bebaskan Denda Keterlambatan Uji KIR

Rabu, 18 September 2019 - 22:02 | 163.50k
Promo bebas denda uji kir dari Dishub Kabupaten Pasuruan
Promo bebas denda uji kir dari Dishub Kabupaten Pasuruan

TIMESINDONESIA, PASURUAN – Memperingati Hari Jadi Kabupaten Pasuruan yang ke-1090 dan Hari Perhubungan Nasional 2019, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan (Dishub Kabupaten Pasuruan) membuat program pembebasan biaya denda uji KIR.

Program itu diperuntukkan untuk kendaraan yang dikategorikan wajib uji KIR. Program ini akan dilaksanakan selama sebulan mulai 17 September–18 Oktober 2019. "Ini dalam rangka HUT Kabupaten Pasuruan," kata Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, Rabu (18/9/2019).

Gus Irsyad sapaan akrabnya, mengatakan program ini sebagai 'hadiah' bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan. Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Silakan pada waktu yang ditentukan bagi masyarakat yang akan mengurus uji KIR bisa datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan di Wonorejo," tandasnya.    

Pemutihan ini kesempatannya memang hanya sampai 1 bulan.

"Pemutihan yang dimaksud adalah, kami mengimbau pemilik angkutan barang maupun penumpang agar segera mengurus uji KIR kendarannya. Dalam pengurusan ini, kami akan menghapuskan denda keterlambatan pengurusan uji KIR-nya. Berapapun besarnya denda, akan kita bebaskan dalam kesempatan pemutihan ini,” tegas Trijono Isdijanto Plt. Kepala Dishub Kabupaten Pasuruan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Pasuruan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES