KPK RI Tetapkan Menpora RI Sebagai Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI
TIMESINDONESIA, JAKARTA – KPK RI secara resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora RI), Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI dari Kemenpora.
Hal itu, disampaikan Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata. Menurutnya, penetapan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dari perkara sebelumnya yang sempat menyeret sejumlah nama. Termasuk asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum.
"Dari hasil penyidikan tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK RI, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Sebelumnya, KPK RI sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka diduga terlibat langsung dalam kasus ini. Diantaranya, Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Baik Ending maupun Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny.
Sedangkan 3 orang lainnya, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto, masih menjalani persidangan kasus suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor Jakarta. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Jakarta |