Peristiwa Nasional

Wiranto: Keberadaan Dewan Pengawas KPK RI Sejalan dengan Penegak Hukum Lain

Rabu, 18 September 2019 - 18:48 | 31.13k
Menkopolhukam RI Wiranto. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Menkopolhukam RI Wiranto. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menkopolhukam RI Wiranto menilai, keberadaan dewan pengawas di KPK RI yang diatur dalam Pasal 37E pada revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK, sejalan dengan aparat penegak hukum lain yang kinerjanya juga diawasi komisi-komisi yang dibentuk.

"Dengan demikian kalau dalam KPK pun sebagai bagian dari aparat penegak hukum ada pengawasnya, itu bukan satu hal yang melemahkan, tetapi mendudukkan KPK punya legitimasi. Punya akuntabilitas untuk melaksanakan tugas itu," ujar Wiranto di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Ia mencontohkan Polri yang diawasi kinerjanya oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Kejaksaan RI yang diawasi oleh Komisi Kejaksaan.

Wiranto menambahkan, keberadaan dewan pengawas di institusi KPK RI dibutuhkan untuk memastikan kinerja lembaga antirasuah tersebut sesuai dengan tugas, pokok, fungsi dan kewenangannya yang diberikan oleh UU. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES