Peristiwa Daerah

Minta Keadilan, Orang Tua Siswa Korban Cukur Asal di Banyuwangi Gerudug Kejaksaan

Rabu, 18 September 2019 - 18:13 | 278.46k
Para siswa SDN 2 Patoman, Desa Patoman, Kecamatan Blimbingsari, saat ikut orang tua datang ke kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (Foto: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Para siswa SDN 2 Patoman, Desa Patoman, Kecamatan Blimbingsari, saat ikut orang tua datang ke kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (Foto: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Sejumlah orang tua siswa SDN 2 Patoman, Desa Patoman, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, Jawa Timur mendatangi kantor Kejaksaan setempat, Rabu (18/9/2019). Mereka mendesak Arya Abri Sanjaya, guru yang memerintahkan potong rambut kepada murid bisa segera ditahan.

Peristiwa ini menjadi kasus hukum, karena ada murid yang kepalanya terluka terluka akibat potong rambut ini. Orang tua yang tidak terima kemudian melaporkan ke polisi. 

Selain para orang tua, beberapa siswa korban potong rambut asal juga turut hadir ke kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi. “Kami ke sini minta keadilan, kami dengar guru yang nyukur anak-anak sampai ada yang luka sudah jadi tersangka, tapi kok tetap bisa bebas,” ucap Mustono, salah satu orang tua.

Yang paling membuat geram para wali murid, walau sudah menyandang status tersangka, guru honorer Arya, masih eksis mengajar. Hanya saja dia dipindah tugas, yang dulunya di SDN 2 Patoman, kini dia menjadi tenaga pendidik di SDN 1 Kaotan, Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari.

“Dia (Arya) kan masih honorer, kok enak sekali. Padahal akibat dicukur asal, anak saya (Nur Samsi, siswa kelas 5 SDN 2 Patoman) sampai terluka di kepala sebelah kanan, anak saya juga jadi takut sekolah, jadi malu keluar rumah,” ungkap pria asal Dusun Patoman Timur, Desa Patoman, Kecamatan Blimbingsari ini.

Kepada para orang tua, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Koko Erwinto Danarko, menegaskan bahwa kasus guru Arya sudah P 21. Dan sesuai hasil koordinasi dengan penyidik Polsek Rogojampi, Kamis 19 September 2019, berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Terkait tersangka yang tidak ditahan, Koko menjelaskan itu masih menjadi kewenangan penyidik Polsek Rogojampi.

“Ditahan atau tidak itu masih kewenangan penyidik, penyidik Polsek Rogojampi. Itu Rogojampi jarang menahan,” katanya.

Meski memastikan bahwa berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan, Koko belum bisa memastikan pihaknya akan langsung menahan guru Arya.

Sementara itu, data dari Polsek Rogojampi, guru Arya dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi potong rambut asal-asalan yang menimpa 26 siswa SDN 2 Patoman, Desa Patoman, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, ini terjadi pada Jumat, 8 Maret 2019. Yakni saat pelaksanaan pelajaran ekstra kurikuler bela diri PSHT.

Kala itu, Arya memerintahkan tiga pelatih ekstra kurikuler beladiri PSHT untuk mencukur rambut para siswa. Tapi setelah itu dia berangkat kuliah. Selanjutnya, eksekutor cukur asal-asalan adalah pelatih PSHT.

Sebelum kejadian, Kepala Sekolah SDN 2 Patoman, Badil, mengaku pernah mengintruksikan salah satu Wali Kelas untuk merapikan potongan rambut sejumlah siswa. Dan saat instruksi diucap, Arya ada di dekat si Wali Kelas.

Diduga dia mendengar percakapan tersebut dan selanjutnya mengeluarkan instruksi sepihak pada para pelatih ekstra kurikuler beladiri PSHT.

“Jadi tidak ada instruksi cukur rambut,” ucap Badil waktu itu.

Atas kejadian ini, para orang tua siswa SDN 2 Patoman, berharap ketegasan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Dengan begitu, apa yang dilakukan guru Arya Abri Sanjaya, tidak terulang di sekolah lain dilingkungan Dinas Pendidikan Banyuwangi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES