Peristiwa Nasional

Tak Patah Arang, KPK Terus Ikhtiar Berantas Korupsi

Rabu, 18 September 2019 - 15:42 | 64.96k
Gedung KPK RI. (FOTO: Istimewa)
Gedung KPK RI. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKPK RI terus berikhtiar melawan korupsi di Indonesia. Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan seluruh pegawai lembaga antirasuah agar tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi sebagaimana mestinya.

"Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti! Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikit pun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," ujar Agus Rahardjo dikutip dalam surat elektronik yang disebar di internal KPK, Rabu (18/9/2019).

Diketahui, DPR dalam Rapat Paripurna telah mengesahkan revisi Revisi UU KPK, Selasa (17/9/2019). Terdapat tujuh poin revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah. Seperti, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen. 

Kedua, pembentukan dewan pengawas. Lalu pelaksanaan penyadapan. Keempat, mekanisme penghentian penyidikan. Sementara kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lain. Dan terakhir, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengatakan, di tengah kondisi seperti saat ini, pihaknya tidak patah arang dan berhenti melakukan tugas pemberantasan korupsi. 

Untuk tetap memaksimalkan tugas pemberantasan korupsi, pimpinan KPK telah membentuk tim transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip seperti menganalisis materi-materi di RUU KPK yang disahkan DPR, mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di penindakan ataupun pencegahan dan unit lain yang terkait, serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada pimpinan.

"KPK melihat ada sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin-poin yang disampaikan Presiden sebelumnya, dan perubahan tersebut memang bisa memperlemah kerja KPK. Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat yang ada di UU tersebut," ujar Febri Diansyah.

Ditegaskan, KPK tak ingin harapan publik terhadap pemberantasan korupsi pupus saat paripurna mengesahkan UU KPK yang baru. Karenanya, KPK berkomitmen tetap berikhtiar memberantas korupsi.

KPK berterima kasih pada seluruh elemen masyarakat mulai mahasiswa, dosen, guru besar, aktivis antikorupsi, pemuka agama hingga tokoh masyarakat yang telah menunjukkan sikap dan suara yang tegas untuk mengawal pemberantasan korupsi.

"Meskipun mungkin suara-suara penolakan terhadap revisi UU KPK tidak didengar hingga RUU disahkan, namun KPK tetap mengajak semua pihak menjadikan ini momentum untuk semakin memperkuat peran masyarakat mengawal pemberantasan korupsi," tegas Febri.

Febri mengatakan, dalam sejarah di Indonesia maupun negara-negara lain, pemberantasan korupsi selalu melewati rintangan. Namun, KPK berkomitmen berupaya melewati hambatan tersebut bersama seluruh pihak yang menjadi bagian gerakan antikorupsi. 

"Dalam sejarahnya, baik di Indonesia atau di negara mana pun di dunia, ikhtiar pemberantasan korupsi selalu harus melewati rintangan. Kami akan berupaya semaksimal mungkin melewatinya bersama-sama dengan seluruh pihak yang bersedia menjadi bagian dari gerakan antikorupsi ini," kata Jubir KPK Febri Diansyah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES