Pelantikan Hampir Satu Bulan, AKD di DPRD Pamekasan Belum Terbentuk
TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Alat Kelengkapan Dewan atau AKD di DPRD Pamekasan belum terbentuk. Hal tersebut mengakibatkan tugas dan wewenang anggota DPRD Pamekasan terbatas.
Sebagai informasi, anggota DPRD Pamekasan terpilih sebanyak 45 pada Pemilu 2019 dilantik dan diambil sumpah jabatannya di Aula Mandhepa Agung Pendopo Ronggosukowati, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, 21 Agustus 2019 lalu.
"Belum terbentuknya AKD hingga kini karena masih menunggu terbentuknya atau dilantiknya ketua DPRD Pamekasan difinitif," ungkap Ketua sementara DPRD Pamekasan, Halili, Rabu (18/9/2019).
Halili menjelaskan, bahwa setelah ketua difinitif dilantik, maka langkah selanjutnya akan segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Seperti halnya komisisi-komisi dan AKD lainnya.
"Jadi untuk sementara waktu jika ada aspirasi dari masyarakat ke DPRD, maka akan dihimpun dulu dan baru akan bisa dibahas nanti ketika AKD sudah terbentuk," imbuhnya.
Adik kandung Ach Syafii, mantan Bupati Pamekasan ini mengatakan, bahwa ketua DPRD sementara wewenangnya terbatas, salah satu contohnya yakni ketua DPRD sementara tidak boleh melakukan surat perintah perjalanan dinas keluar daerah. "Dan hal itu sudah diatur oleh aturan yang berlaku untuk ketua sementara," ucapnya menjawab belum terbentuknya AKD di DPRD Pamekasan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Madura |