Peristiwa Nasional

KPK Bentuk Tim Transisi untuk Tangani Polemik RUU 

Rabu, 18 September 2019 - 14:40 | 43.45k
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Edi Junaidi ds/TIMES Indonesia)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Edi Junaidi ds/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membentuk tim transisi untuk mengkaji lebih mendalam terkait Rancangan Undang-Undang KPK (RUU KPK) yang saat ini sedang menjadi polemik.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, tim transisi itu akan ditugaskan untuk mencari penyelesaian dan solusi terhadap banyak kejanggalan dalam RUU KPK tersebut.

"Pimpinan telah membentuk tim transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telah disahkan di paripurna tersebut," kata Febri kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Dia menegaskan, bahwa selama ini berbagai upaya telah dilakukan oleh pimpinan KPK untuk dijadikan sebagai upaya penyelamatan. Tim transisi ini juga dinilai menjadi harapan paling tepat bagi pimpinan untuk mengawal RUU KPK. Edisi-Rabu-18-September-2019-13.jpgDia juga menambahkan, bahwa pimpinan tidak ingin ada yang dirugikan dalam Rancangan UU tersebut. Sehingga tidak salah jika KPK membentuk tim transisi sebagai upaya penyelamatan terhadap Lembaga.

"KPK juga tidak mau harapan publik terhadap pemberantasan korupsi selesai sampai ketokan palu paripurna DPR kemarin. Karena itu kami juga harus berkomitmen tetap terus menjalankan ikhtiar pemberantasan korupsi ini," kata Febri Diansyah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES