Peristiwa Daerah

Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Dukuhmojo Ditahan Kejaksaan Jombang

Rabu, 18 September 2019 - 12:06 | 196.07k
Prananjaya, Kepala Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Jombang. (FOTO: Kejaksaan Negeri Jombang)
Prananjaya, Kepala Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Jombang. (FOTO: Kejaksaan Negeri Jombang)

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Jombang, Jawa Timur resmi menahan Prananjaya, Kepala Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung. Prananjaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2018.

Dari informasi yang dihimpun TIMES Indonesia, tersangka kini ditahan di Lembaga Permasyarakatan (lapas) IIB Jombang, Jalan KH. Wahid Hasyim, Kaliwungu, Kecamatan Jombang. Dia disangkakan membuat proyek fiktif dan merugikan negara yakni senilai Rp 278 Juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Syarifuddin mengatakan, tersangka diduga kuat melakukan penyelewengan dua program DD, yakni proyek fisik berupa Tembok Penahan Tanah (TPT) dengan nilai proyek Rp 257 juta, dan proyek non fisik berupa pemberdayaan masyarakat dengan nilai proyek Rp 20 juta.

Kades-Dukuhmojo-Ditahan-Kejaksaan-Jombang-2.jpg

“Bukti yang menguatkan yakni (adanya) surat-surat mengenai proyek tersebut yang sebelumnya kita sita di dua tempat di Balai Desa Dukuh Mojo dan Kecamatan Mojoagung. Setelah kita lakukan pemeriksaan, fakta proyeknya hanya 40 persen,” ujarnya Rabu (18/9/2019).

Syarifuddin melanjutkan, sebelum proses penyelidikan dilakukan, penyidik sempat berkordinasi dengan inspektorat atas kasus tersebut. Namun, saat dilakukan pemeriksaan pada tersangka, yang bersangkutan justru tidak kooperatif.

“Kenapa kita lakukan penahanan, karena yang bersangkutan dua kali tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan. Maka kita putuskan untuk ditahan selama 20 hari kedepan” tegasnya.

Kepala Desa Dukuhmojo, tersangka korupsi dana desa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun pidana penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jombang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES