Peristiwa Daerah

Syarat Pengajuan HGU PT Bumi Sari Dipastikan Lengkap

Rabu, 18 September 2019 - 11:27 | 285.63k
Eko Sutrisno SH, Kuasa Hukum perusahaan perkebunan PT Bumi Sari. (FOTO: Istimewa)
Eko Sutrisno SH, Kuasa Hukum perusahaan perkebunan PT Bumi Sari. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Eko Sutrisno SH, Kuasa Hukum Djohan Soegondo, pastikan seluruh persyaratan pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan milik kliennya, PT Bumi Sari, telah lengkap dan sesuai prosedur.

"Yang jelas seluruh syarat pengajuan HGU sudah terpenuhi," katanya kepada TIMES Indonesia, Rabu (18/9/2019).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya pengakuan pihak ahli waris tanah Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, bersama jajaran Forum Suara Blambangan (Forsuba), yang mengaku telah melakukan klarifikasi pada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, 29 Agustus 2019 lalu. Disebutkan, dalam klarifikasi Kanwil BPN Jawa Timur menjelaskan bahwa HGU PT Bumi Sari, bermula dari Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, Nomor SK.35/HGU/DA/85, tertanggal 13 Desember 1985.

Di situ dijelaskan bahwa HGU perusahaan perkebunan milik Djohan Soegondo, seluas 11.898.100 meter persegi atau 1189,81 hektar. Terbagi dalam 2 Sertifikat, yakni Sertifikat HGU Nomor 1 Kluncing, seluas 1.902.600 meter persegi dan Sertifikat HGU Nomor 8 Songgon, seluas 9.995.500 meter persegi. Dan kedua HGU berakhir pada 31 Desember 2009.

Tahun 2004, PT Bumi Sari mengajukan permohonan perpanjangan HGU. Data Kanwil BPN Jawa Timur, permohonan perpanjangan HGU PT Bumi Sari, ditanda tangani oleh Kepala Desa (Kades) Kluncing, Kecamatan Licin, Imam Soleman dan Kades Bayu, Kecamatan Songgon, Sukarno. Selanjutnya berkas direkomendasi oleh Ir Samsul Hadi, Bupati Banyuwangi, kala itu.

Kanwil BPN Jawa Timur juga menegaskan bahwa Kades Pakel tidak ikut tanda tangan dalam permohonan perpanjangan HGU tersebut.

"Mohon maaf kita sendiri tidak mendengar dan juga tidak mengetahui sendiri keterangan dari pihak Kanwil BPN Jawa Timur, sehingga kami tidak perlu memberi jawaban (Komentar)," kata Eko Sutrisno.

Sebagai informasi, sengketa tapal batas Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, dengan perusahaan perkebunan PT Bumi Sari ini mencuat setelah warga menemukan bukti lama serupa Sertifikat Izin Membuka Lahan tertanggal 11 Januari 1929, yang ditanda tangani Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo. Dalam dokumen berbahasa belanda tersebut, leluhur warga Desa Pakel, atas nama Doelgani, Karso dan Senen, diberi kewenangan membuka lahan seluas 4000 Bau.

Namun entah bagaimana, kini sebagian besar tanah wilayah Desa Pakel tersebut dikelola oleh perusahaan milik Djohan Soegondo. Padahal sesuai surat dari BPN Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tanggal 14 Februari 2018, ditegaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak masuk dalam HGU PT Bumi Sari. Bahkan, pernyataan yang sama juga disampaikan oleh pihak Kanwil BPN Jatim. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES