Peristiwa Internasional

New York Larang Peredaran Rokok Elektrik

Rabu, 18 September 2019 - 09:22 | 117.42k
Vape atau Rokok Elektrik. (FOTO: aladokter)
Vape atau Rokok Elektrik. (FOTO: aladokter)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah New York mengambil langkah tegas melarang peredaran rokok elektrik atau vape. Kebijakan ini diambil menyusul semakin banyaknya kasus penyakit paru-paru di wilayah tersebut.

Setidaknya sudah 6 orang di AS meninggal akibat penyakit paru akibat penggunaan vape. Menurut laporan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC), sudah lebih dari 450 kasus penyakit paru terjadi di 33 negara bagian AS terkait penggunaan vape.

Hingga saat ini, AS masih meneliti penyebab pasti penyakit paru-paru terkait rokok elektrik ini. Gubernur New York Andrew Cuomo mengatakan vape atau rokok elektrik beraroma ini berbahaya dan menimbulkan kecanduan, terutama pada generasi muda.

"Ini jelas ditujukan untuk generasi muda dan sangat efektif menargetkan generasi muda," kata Cuomo dalam konferensi pers di Mahanttan, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (17/9/2019).

Cuomo mengatakan komisioner kesehatan New York Howard Zucker bakal secara resmi melarang peredaran rokok elektrik selain tembakau dan mentol pada pertemuan darurat Public Health and Health Planning Council, pekan ini.

New York bakal menjadi satu dari dua negara bagian AS yang melarang peredaran rokok elektrik beraroma. Sebelumnya, negara bagian Michigan sudah melarang peredaran rokok elektrik awal bulan ini. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan kasus penyakit paru-paru yang semakin banyak akibat rokok elektrik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES