Peristiwa Daerah

Soal Tapal Batas HGU PT Bumi Sari, Abdillah Rafsanjani: Segera Bentuk Tim Adhoc

Rabu, 18 September 2019 - 08:03 | 112.45k
Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani, bersama perwakilan masyarakat Desa Pakel, Kecamatan Licin, saat mengantarkan surat permohonan membentuk tim adhoc ke kantor Sekretariat Daerah Pemkab Banyuwangi. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani, bersama perwakilan masyarakat Desa Pakel, Kecamatan Licin, saat mengantarkan surat permohonan membentuk tim adhoc ke kantor Sekretariat Daerah Pemkab Banyuwangi. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba), H Abdillah Rafsanjani, mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, untuk segera membentuk tim Adhoc untuk menunjukan tapal batas wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sari.

“Pemkab Banyuwangi harus segera bentuk tim adhoc tapal batas PT Bumi Sari atau data kami serahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” tegas Abdillah, Selasa (17/9/2019).

Desakan ini adalah efek domino dari surat Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Nomor 523/1208/429.012/2019, tertanggal 26 Juli 2019, yang membahas terkait sengketa tapal batas antara ahli waris tanah Desa Pakel dengan perusahaan perkebunan PT Bumi Sari.

Di mana salah satu klausul menyebutkan bahwa pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian permohonan perpanjangan HGU yang luasnya lebih dari 250 hektar adalah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.

Dan saat diklarifikasi pada 29 Agustus 2019, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, menjabarkan bahwa HGU PT Bumi Sari, bermula dari Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, Nomor SK.35/HGU/DA/85, tertanggal 13 Desember 1985.

Di situ dijelaskan bahwa HGU perusahaan perkebunan milik Djohan Soegondo, seluas 11.898.100 meter persegi atau 1189,81 hektar. Terbagi dalam 2 Sertifikat, yakni Sertifikat HGU Nomor 1 Kluncing, seluas 1.902.600 meter persegi dan Sertifikat HGU Nomor 8 Songgon, seluas 9.995.500 meter persegi. Dan kedua HGU berakhir pada 31 Desember 2009.

Tahun 2004, PT Bumi Sari mengajukan permohonan perpanjangan HGU. Data Kanwil BPN Jawa Timur, permohonan perpanjangan HGU PT Bumi Sari, ditanda tangani oleh Kepala Desa (Kades) Kluncing, Kecamatan Licin, Imam Soleman dan Kades Bayu, Kecamatan Songgon, Sukarno. Selanjutnya berkas direkomendasi oleh Ir Samsul Hadi, Bupati Banyuwangi, kala itu.

Kanwil BPN Jawa Timur juga menegaskan bahwa Kades Pakel tidak ikut tanda tangan dalam permohonan perpanjangan HGU tersebut.

“Atas dasar klarifikasi dengan Kanwil BPN Jawa Timur, kami berkirim surat kepada Sekda (Sekretaris Daerah), agar segera membentuk tim adhoc untuk menunjukan tapal batas fisik wilayah perkebunan HGU PT Bumi Sari, karena mereka yang tahu dan punya data,” kata Abdillah.

Langkah pembentukan tim adhoc, masih Abdillah, dianggap sangat penting. Karena di atas kertas, PT Bumi Sari memang menjadi pemegang sertifikat HGU. Dan itu sah dimata hukum dan wajib dihormati.

Begitu pula pihak ahli waris tanah Desa Pakel. Surat dari BPN Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tanggal 14 Februari 2018, serta hasil klarifikasi dengan Kanwil BPN Jawa Timur, yang menegaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak masuk dalam wilayah HGU PT Bumi Sari, juga tidak bisa diabaikan begitu saja.

Dan yang paling penting, akibat sikap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, yang selama ini hanya mengedepankan data di atas kertas, sejumlah warga Desa Pakel sudah 4 kali diadukan ke Satreskrim Polres Banyuwangi oleh Djohan Soegondo, bos PT Bumi Sari.

Mereka dituding telah memasuki, menguasai dan mengelola perkebunan tanpa izin. Atau melanggar Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Lalu apakah Pemkab Banyuwangi, diam melihat masyarakatnya menderita. Padahal sesuai hasil klarifikasi dengan Kanwil BPN Jawa Timur, Pemkab adalah pihak yang memberikan rekomendasi atas permohonan perpanjangan, otomatis mereka kan tahu tapal batas HGU PT Bumi Sari?,” ungkap Abdillah Rafsanjani.

“Ini gara-gara sengketa tapal batas masyarakat ada yang sampai adu jotos, kami minta Pemkab jangan hanya duduk di balik meja, turun ke masyarakat dan tunjukan tapal batas HGU PT Bumi Sari,” imbuhnya.

Selaku pendamping, sekaligus mendorong percepatan penyelesaian sengketa tapal batas antara ahli waris tanah Desa Pakel dengan perusahaan perkebunan PT Bumi Sari, Abdillah telah menyerahkan surat resmi permohonan membentuk tim adhoc ke kantor Sekretariat Daerah Pemkab Banyuwangi.

Abdillah Rafsanjani yang didampingi perwakilan masyarakat Desa Pakel, ditemui oleh Kasubag Pemerintahan Umum dan Kewilayahan, Hendra. Dan disaksikan oleh perwakilan Kesbangpol serta sejumlah aparat Kepolisian. “Surat kami terima dan akan kami sampaikan pada atasan,” kata Hendra. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES