Peristiwa Daerah

Perlindungan Korban Mutlak, Pakar Hukum Dorong RUU PKS Segera Disahkan

Selasa, 17 September 2019 - 23:39 | 154.93k
Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (PUSKOD) IAIN Tulungagung Dr Dian Ferricha SH MH. (Foto: Istimewa)
Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (PUSKOD) IAIN Tulungagung Dr Dian Ferricha SH MH. (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, MALANGPakar hukum dari IAIN Tulungagung Dr Dian Ferricha SH MH mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (PUSKOD) yang akrab disapa Icha ini mengatakan, RUU PKS seharusnya disahkan karena sudah masuk prolegnas sejak tahun 2016.

“Sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang benar, maka RUU PKS ini sangat mendesak disahkan sebelum masa periode DPR habis,” kata pakar hukum ini saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, Selasa (17/9/2019) malam.

Perempuan kelahiran Malang ini berpandangan bahwa perlunya RUU PKS disahkan segera karena menjadi kebutuhan mendesak guna pencegahan dan penanggulangan kejahatan seksual.

Lebih lanjut, Icha mengungkapkan, tiap tahun kekerasan seksual (KS) selalu meningkat dalam prosentase 14 persen dengan hitungan 35 kasus KS setiap harinya.

“Karena RUU PKS ini melihat secara obyektif bagaimana perlindungan hukum itu harus seimbang, khususnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual yang selama ini belum terlindungi secara optimal dari undang-undang yang sudah ada baik KUHP, KUHAP, UU KDRT, UU Kesehatan, UU Perlindungan Anak maupun UU yang relevan dengan penghapusan kekerasan seksual,” beber Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya itu.

Secara otomatis RUU PKS ini, sambung dia, merupakan lex specialis yang lengkap dan kompleks terkait PKS serta menjawab kebutuhan masyarakat yang spesifik atas kekosongan hukum tindak pidana kekerasan seksual yang belum terakomodir pada undang-undang yang sudah ada sebelumnya.

Ia menilai masih banyak hal yang belum diatur di UU relevan terkait KS dalam konteks kriminaliasi hukum pidana sehingga menurutnya, harus ada spesifikasi UU yang mengatur.

“Negara harus hadir dalam memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakatnya,” imbuh Ketua ISNU Kota Blitar itu.

Lebih lanjut, Icha menganggap RUU PKS memberi jalan bagi siapapun baik individu, lembaga negara, swasta maupun korporasi agar saling menghargai dan menghormati sesama laki-laki atau perempuan.

“Khususnya perempuan yang rentan akan kekerasan seksual, karena tidak bisa dinafikkan budaya kita masih erat dengan budaya patriarki dengan relasi kuasanya, sehingga ketika terjadi KS maka perempuan sebagai korban yang sering disalahkan atau viktimisasi korban,” jelas Dosen Hukum Ilmu IAIN Tulungagung itu.

RUU PKS ini menarik di mata Icha. Pasalnya, RUU ini menawarkan pentingnya pendidikan dan kurikulum tentang reproduksi sejak dini sebagai langkah pencegahan.

Selain itu, adanya tindak pidana rehabilitasi khusus bagi pelaku pelecehan seksual sebagai langkah penyadaran yang tidak berorientasi pada pidana penjara saja.

Pakar hukum ini berharap RUU PKS bisa segera disahkan oleh DPR RI karena sudah masuk prolegnas sejak tahun 2016, sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang benar supaya korban kekerasan seksual dapat terlindungi secara maksimal. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES