Peristiwa Daerah

Soal HGU PT Bumi Sari, Ini Hasil Klarifikasi Warga Pakel ke Kanwil BPN Jatim

Selasa, 17 September 2019 - 22:52 | 158.13k
Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)
Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Begitu mendapat surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Nomor 523/1208/429.012/2019, tertanggal 26 Juli 2019, perwakilan ahli waris tanah Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, langsung melakukan klarifikasi ke Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur (Kanwil BPN Jatim), Drs Heri Santoso.

Langkah tersebut dilakukan mengingat salah satu klausul surat menyebutkan bahwa pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang luasnya lebih dari 250 hektar adalah Kepala Kanwil BPN Jawa Timur. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam klarifikasi yang dilakukan pada 29 Agustus 2019, kepada perwakilan ahli waris tanah Desa Pakel dan jajaran Forum Suara Blambangan (Forsuba) selaku pendamping, pihak Kanwil BPN Jawa Timur, menegaskan bahwa HGU PT Bumi Sari, atas dasar Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, Nomor SK.35/HGU/DA/85, tertanggal 13 Desember 1985, memiliki luas 11.898.100 meter persegi atau 1189,81 hektar. Terbagi dalam 2 Sertifikat, yakni Sertifikat HGU Nomor 1 Kluncing, seluas 1.902.600 meter persegi dan Sertifikat HGU Nomor 8 Songgon, seluas 9.995.500 meter persegi. Dan kedua HGU berakhir pada 31 Desember 2009.

“Di situ dijelaskan, PT Bumi Sari melakukan perpanjangan HGU pada tahun 2004,” kata Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani, Selasa (17/9/2019).

Sesuai berita acara hasil pemeriksaan panitia B, yakni panitia yang dibentuk khusus untuk proses pengajuan atau perpanjangan HGU, disebutkan bahwa permohonan perpanjangan HGU PT Bumi Sari, pada tahun 2004, ditanda tangani oleh 2 orang Kepala Desa (Kades). Mereka adalah Kades Kluncing, Kecamatan Licin, Imam Soleman dan Kades Bayu, Kecamatan Songgon, Sukarno.

“Keduanya ikut tanda tangan karena wilayah HGU PT Bumi Sari berada di wilayah administrasi Desa Kluncing dan Bayu,” ucap Abdillah menirukan penjelasan pihak Kanwil BPN Jawa Timur.

Setelah itu, atas landasan tanda tangan keduanya, Ir Samsul Hadi, selaku Bupati Banyuwangi, kala itu mengeluarkan surat rekomendasi. Disampaikan pula, Kades Pakel tidak ikut tanda tangan dalam permohonan perpanjangan HGU PT Bumi Sari.

Abdillah yang juga sesepuh GP Ansor Bumi Blambangan juga menekankan bahwa sesuai hasil klarifikasi, pihak Kanwil BPN Jawa Timur, meminta kepada Kepala Kantor BPN Banyuwangi, agar segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Banyuwangi, untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas wilayah HGU PT Bumi Sari. Sesuai tapal batas yang ditandatangani oleh Kades Kluncing dan Kades Bayu dan telah direkomendasi Bupati Banyuwangi.

Sekedar diketahui, sengketa tapal batas Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, dengan perusahaan perkebunan PT Bumi Sari ini mencuat setelah warga menemukan bukti lama serupa Sertifikat Izin Membuka Lahan tertanggal 11 Januari 1929, yang ditanda tangani Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo. Dalam dokumen berbahasa belanda tersebut, leluhur warga Desa Pakel, atas nama Doelgani, Karso dan Senen, diberi kewenangan membuka lahan seluas 4000 Bau.

Namun entah bagaimana, kini sebagian besar tanah wilayah Desa Pakel tersebut dikelola oleh perusahaan milik Djohan Soegondo. Padahal sesuai surat dari BPN Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tanggal 14 Februari 2018, ditegaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak masuk dalam HGU PT Bumi Sari. Bahkan, pernyataan yang sama juga disampaikan oleh pihak Kanwil BPN Jatim. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES